Rabu, 23 Mei 2012

MK Jatuhkan Putusan Terhadap PHPU Kab. Deiyai
Sidang perkara permohonan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Deiyai telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada Selasa (22/5) sore, di ruang sidang Pleno MK. Terdapat lima Pemohon dalam perkara ini, yakni Perkara No. 29/PHPU.D-X/2012, 30/PHPU.D-X/2012, 31/PHPU.D-X/2012, 32/PHPU.D-X/2012, dan 33/PHPU.D-X/2012.
Masing-masing Pemohon berdasarkan nomor perkara adalah Bakal Pasangan Calon Amos Edoway-Daud Pekei (Perkara No. 29/PHPU.D-X/2012);  Pasangan Calon Nomor Urut 8 Januarius L. Dou-Linus Doo (30/PHPU.D-X/2012); Pasangan Calon Nomor Urut 7 Klemen Ukago-Manfred Mote (31/PHPU.D-X/2012); Bakal Pasangan Calon Yohanis Pigome-Yohanis Jhon Dogopial (32/PHPU.D-X/2012); dan Pasangan Calon No. Urut 2 Marthen Ukago-Amision Mote, Pasangan Calon No. Urut 3 Manase Kotouki-Athen Pigai, serta Pasangan Calon No. Urut 4 Yan Giyai-Yakonias Adii (33/PHPU.D-X/2012).
Mahkamah memberikan amar putusan yang berbeda antar perkara, dimana untuk Perkara No. 31 dan 32, dinyatakan ditolak. Sedangkan untuk tiga perkara lainnya, yakni Perkara No. 29, 30, dan 33 Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Dalam perkara No. 29, menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan. Sebab, setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan, Pemohon memang benar tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon dalam Pemilukada Kab. Deiyai 2012.
“Bahwa dengan tanpa mempertimbangkan sah atau tidaknya pengusulan dari partai politik lainnya yang diberikan kepada Pemohon, fakta bahwa Partai Pemuda Indonesia tidak mengusulkan Pemohon, telah jelas mengakibatkan Pemohon tidak memenuhi syarat dukungan minimal 15% suara. Dengan demikian, menurut Mahkamah, secara substansial, penerbitan Keputusan KPU Kabupaten Deiyai Nomor 02 Tahun 2012 telah didahului oleh verifikasi faktual kepada partai-partai pengusul pasangan calon, termasuk di antaranya  verifikasi faktual kepada DPP Partai Pemuda Indonesia,” tulis Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya. ”Karenanya Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.”
Terhadap Perkara No. 30, Mahkamah berpandangan, Pemohon telah salah objek. Menurut Mahkamah, objek perkara yang seharusnya diajukan bukan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. “Berdasarkan penilaian dan fakta hukum tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa objek permohonan Pemohon salah objek,” tegas Mahkamah.
Sedangkan untuk Perkara No. 33, Mahkamah menganggap permohonan telah melewati batas waktu pengajuan perkara. “Permohonan para Pemohon telah melampaui tenggang waktu pengajuan permohonan.”
Adapun terhadap dua permohonan lainnya, Mahkamah menyatakan menolak permohonan para Pemohon karena dalil-dalil Pemohon tidak terbukti dan beralasan hukum. Menurut Mahkamah pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon tidak terbukti, dan jikapun ada, tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, serta tidak signifikan memengaruhi hasil perolehan suara dalam Pemilukada yang menentukan keterpilihan pasangan calon.
“Berdasarkan fakta hukum di persidangan memang terbukti ditemukan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon, tetapi kesalahan atau pelanggaran tersebut tidak signifikan untuk dapat membatalkan hasil Pemilukada apalagi pelanggaran-pelanggaran tersebut terbukti juga dilakukan oleh Termohon. Terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang sporadis dan dilakukan oleh semua pihak yang tidak terstruktur dan masif ini tidak dapat membatalkan hasil Pemilukada tetapi tetap dapat diproses ke peradilan umum. Oleh sebab itu dalam konteks keabsahan hasil Pemilukada Kabupaten Deiyai dalil-dalil Pemohon tidak beralasan dan tidak terbukti menurut hukum,” papar Mahkamah dalam salah satu pendapat hukumnya. (Dodi/mh)

0 comments:

AD BANNER

BTemplates.com

Kategori

AD BANNER

Aku Papua

Aku Papua

Izaak S Kijne

Izaak S Kijne

Firman Tuhan


"Hendaklah perkataan Kristus diam dengan segala hikmat mengajar dan menegur seorang akan yang lain dan sambil menyanyikan mazmur, dan puji-pujian dan nyanyian rohoni, kamu mengucap syurkur kepada Allah di dalam hatimu"



" KOLOSE 3:16"


Post Top Ad

Your Ad Spot

Sponsor

test
Responsive Ads Here

Pengikut

Popular Posts