Rabu, 23 Mei 2012

MK Jatuhkan Putusan Terhadap PHPU Kab. Deiyai
Sidang perkara permohonan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Deiyai telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada Selasa (22/5) sore, di ruang sidang Pleno MK. Terdapat lima Pemohon dalam perkara ini, yakni Perkara No. 29/PHPU.D-X/2012, 30/PHPU.D-X/2012, 31/PHPU.D-X/2012, 32/PHPU.D-X/2012, dan 33/PHPU.D-X/2012.
Masing-masing Pemohon berdasarkan nomor perkara adalah Bakal Pasangan Calon Amos Edoway-Daud Pekei (Perkara No. 29/PHPU.D-X/2012);  Pasangan Calon Nomor Urut 8 Januarius L. Dou-Linus Doo (30/PHPU.D-X/2012); Pasangan Calon Nomor Urut 7 Klemen Ukago-Manfred Mote (31/PHPU.D-X/2012); Bakal Pasangan Calon Yohanis Pigome-Yohanis Jhon Dogopial (32/PHPU.D-X/2012); dan Pasangan Calon No. Urut 2 Marthen Ukago-Amision Mote, Pasangan Calon No. Urut 3 Manase Kotouki-Athen Pigai, serta Pasangan Calon No. Urut 4 Yan Giyai-Yakonias Adii (33/PHPU.D-X/2012).
Mahkamah memberikan amar putusan yang berbeda antar perkara, dimana untuk Perkara No. 31 dan 32, dinyatakan ditolak. Sedangkan untuk tiga perkara lainnya, yakni Perkara No. 29, 30, dan 33 Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Dalam perkara No. 29, menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan. Sebab, setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan, Pemohon memang benar tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon dalam Pemilukada Kab. Deiyai 2012.
“Bahwa dengan tanpa mempertimbangkan sah atau tidaknya pengusulan dari partai politik lainnya yang diberikan kepada Pemohon, fakta bahwa Partai Pemuda Indonesia tidak mengusulkan Pemohon, telah jelas mengakibatkan Pemohon tidak memenuhi syarat dukungan minimal 15% suara. Dengan demikian, menurut Mahkamah, secara substansial, penerbitan Keputusan KPU Kabupaten Deiyai Nomor 02 Tahun 2012 telah didahului oleh verifikasi faktual kepada partai-partai pengusul pasangan calon, termasuk di antaranya  verifikasi faktual kepada DPP Partai Pemuda Indonesia,” tulis Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya. ”Karenanya Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.”
Terhadap Perkara No. 30, Mahkamah berpandangan, Pemohon telah salah objek. Menurut Mahkamah, objek perkara yang seharusnya diajukan bukan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. “Berdasarkan penilaian dan fakta hukum tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa objek permohonan Pemohon salah objek,” tegas Mahkamah.
Sedangkan untuk Perkara No. 33, Mahkamah menganggap permohonan telah melewati batas waktu pengajuan perkara. “Permohonan para Pemohon telah melampaui tenggang waktu pengajuan permohonan.”
Adapun terhadap dua permohonan lainnya, Mahkamah menyatakan menolak permohonan para Pemohon karena dalil-dalil Pemohon tidak terbukti dan beralasan hukum. Menurut Mahkamah pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon tidak terbukti, dan jikapun ada, tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, serta tidak signifikan memengaruhi hasil perolehan suara dalam Pemilukada yang menentukan keterpilihan pasangan calon.
“Berdasarkan fakta hukum di persidangan memang terbukti ditemukan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon, tetapi kesalahan atau pelanggaran tersebut tidak signifikan untuk dapat membatalkan hasil Pemilukada apalagi pelanggaran-pelanggaran tersebut terbukti juga dilakukan oleh Termohon. Terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang sporadis dan dilakukan oleh semua pihak yang tidak terstruktur dan masif ini tidak dapat membatalkan hasil Pemilukada tetapi tetap dapat diproses ke peradilan umum. Oleh sebab itu dalam konteks keabsahan hasil Pemilukada Kabupaten Deiyai dalil-dalil Pemohon tidak beralasan dan tidak terbukti menurut hukum,” papar Mahkamah dalam salah satu pendapat hukumnya. (Dodi/mh)

Sabtu, 12 Mei 2012

MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
---------------------
RISALAH SIDANG
PERKARA NOMOR 29, 30, 31, 32, 33/PHPU.D-X/2012
PERIHAL
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM KEPALA
DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
KABUPATEN DEIYAI
TAHUN 2012
ACARA
PEMBUKTIAN
(III)
J A K A R T A
KAMIS, 10 MEI 2012




MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
--------------
RISALAH SIDANG
PERKARA NOMOR 29, 30, 31, 32, 33/PHPU.D-X/2012
PERIHAL
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai
Tahun 2012
PEMOHON PERKARA NOMOR 29/PHPU.D-X/2012:
1) Amos Edoway dan Daud Pekei
PEMOHON PERKARA NOMOR 30/PHPU.D-X/2012:
1) Januarius L. Dou dan Linu Doo dan Manfred Mote (Pasangan Nomor Urut 8)
PEMOHON PERKARA NOMOR 31/PHPU.D-X/2012:
1) Klemen Ukago dan Manfred Mote (Pasangan Nomor Urut 7)
PEMOHON PERKARA NOMOR 32/PHPU.D-X/2012:
1) Yohanis Pigome dan Yohanis Jhon Dogopial
PEMOHON PERKARA NOMOR 33/PHPU.D-X/2012:
1) Marthen Ukago dan Amision Mote
2) Manase Kotouki dan Athen Pigai
3) Yan Giyai dan Yakonias Adi
TERMOHON
KPU Kabupaten Deiyai
ACARA
Pembuktian (III)
Kamis, 10 Mei 2012, Pukul 14.31 – 15.58 WIB
Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi RI,
Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat
SUSUNAN PERSIDANGAN
1) M. Akil Mochtar (Ketua)
2) Hamdan Zoelva (Anggota)
3) Muhammad Alim (Anggota)
Mardian Wibowo Panitera Pengganti
Sunardi Panitera Pengganti
Fadzlun Budi SN Panitera Pengganti
Ida Ria Tambunan Panitera Pengganti
Achmad Edy Subiyanto Panitera Pengganti
ii
Pihak yang Hadir:
A. Kuasa Hukum Pemohon Perkara Nomor 29/PHPU.D-X/2012:
1. Semmy Latunusa
B. Saksi Dari Pemohon Perkara Nomor 29/PHPU.D-X/2012:
1. Reinhard Samah
C. Kuasa Hukum Pemohon Perkara Nomor 30/PHPU.D-X/2012:
1. Aris Bongga Salu
D. Saksi Dari Pemohon Perkara Nomor 30/PHPU.D-X/2012:
1. Yohan Edowai
E. Kuasa Hukum Pemohon Perkara Nomor 31 dan 33/PHPU.D-X/2012:
1. Zainal Sukri
F. Pemohon Perkara Nomor 32/PHPU.D-X/2012:
1. Yohanis Pigome
2. Yohanis Jhon Dogopial
G. Ahli dari Pemohon Perkara Nomor 32/PHPU.D-X/2012:
1. Agus Surono
H. Saksi Dari Pemohon Perkara Nomor 32/PHPU.D-X/2012:
1. Melkias Badii
I. Saksi Dari Pemohon Perkara Nomor 33/PHPU.D-X/2012:
1. Martinus Adii
2. Nikson Gans
J. Termohon:
1. Aser Pigai (Ketua KPU Kabupaten Deiyai)
2. Pius Pakage (Anggota KPU Kabupaten Deiyai)
3. Melianus Doo (Anggota KPU Kabupaten Deiyai)
iii
K. Kuasa Hukum Termohon:
1. Habel Rumbiak
2. Sulaiha Sumarto
L. Saksi Dari Termohon:
1. Alpius Wogee
2. Athen Pigome
3. Yeremias Edoway
M. Kuasa Hukum Pihak Terkait I:
1. Ismail Kamaludin Umar
N. Kuasa Hukum Pihak Terkait II:
1. Yanuar Prawira Wisesa
2. Tanda Perdamaian Nasution


 Selengkapnya Baca Di alamat Ini : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/Risalah/risalah_sidang_Perkara%20Nomor%2029,30,31,32,33.PHPU.D-X.2012,%20tgl.%2010%20Mei%202012.pdf

Jakarta, 10/5 - SIDANG PANEL. Ahli yang dihadirkan Pemohon Agus Surono saat memaparkan keahliannya dipersidangan terkait sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kab Deiyai. Foto Humas MK/Ganie. 
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Deiyai tahun 2012 cacat hukum karena dalam penyelenggaraannya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, dapat dilakukan pemilukada ulang sesuai perintah putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Yang Mulia, agar tidak menciderai prinsip-prinsip nomokrasi (kedaulatan hukum) dan prinsip-prinsip demokrasi kedaulatan rakyat serta hak konstitusional warga negara untuk dipilih yang telah dijamin tegas dalam UUD 1945.

Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Agus Surono selaku ahli yang dihadirkan oleh pasangan Yohanis Pigome-Yohanis Jhon Dogopial dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/5/2012) siang. Persidangan kali ketiga untuk perkara 29/PHPU.D-X/2012, 30/PHPU.D-X/2012, 31/PHPU.D-X/2012, 32/PHPU.D-X/2012, dan 33/PHPU.D-X/2012, mengagendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi.

Di hadapan Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (Ketua Panel), Muhammad Alim dan Hamdan Zoleva, Agus Surono menyatakan, Surat Keputusan (SK) KPU Deiyai Nomor 02 Tahun 2012 tertanggal 5 Maret 2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai, tidak mendasarkan  pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai selaku pejabat tata usaha negara adalah pelaksana undang-undang termasuk juga melaksanakan seluruh amar putusan. “Seharusnya ia melaksanakan keputusan itu secara konsisten,” papar Agus.

Tindakan KPU Deiyai menerbitkan SK Nomor 02 Tahun 2012 tersebut merupakan tindakan di luar kewenangan (ultra vires). Sehingga apapun bentuk hukum atas tindakan tersebut sama sekali tidak memiliki legal binding. “Oleh karenanya batal demi hukum,” lanjutnya.

Panel Hakim Konstitusi selanjutnya mendengar keterangan saksi. Saksi yang dihadirkan pasangan Amos Edoway-Daud Pekei bernama Reinhard Samah dalam keterangannya menyatakan bahwa Partai Pemuda Indonesia memberikan dukungan kepada Amos Edoway-Daud Pekei. “Dukungan Partai Pemuda Indonesia adalah kepada Pemohon,” terang Reinhard.

Kemudian, saksi pasangan Januarius L. Dou-Linus Doo bernama Yohan Edoway, seorang saksi perhitungan di tingkat distrik Kapiraya, menyatakan istri Ketua KPU Deiyai datang ke Kapiraya membawa logistik dengan helikopter sehari sebelum pemungutan suara. Dia meminta masyarakat memberikan 2.000 suara untuk pasangan nomor 6. Namun masyarakat memberikan separuhnya. “Dia minta 2.000 tapi masyarakat di sana kasih mereka 1.000 lebih,” terang Yohan.

Untuk diketahui, perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua ini diajukan diajukan pasangan calon dan bakal calon bupati/wakil bupati Deiyai periode 2012-2017. Mereka yaitu pasangan bakal calon Amos Edoway-Daud Pekei (perkara 29/PHPU.D-X/2012), pasangan calon Januarius L. Dou-Linus Doo (perkara 30/PHPU.D-X/2012), pasangan calon Klemen Ukago-Manfred Mote (perkara 31/PHPU.D-X/2012), pasangan bakal calon Yohanis Pigome-Yohanis Jhon Dogopial (perkara 32/PHPU.D-X/2012), pasangan bakal calon Marthen Ukago-Amision Mote, Manase Kotouki-Athen Pigai, dan Yan Giyai-Yakonias (perkara 33/PHPU.D-X/2012). (Nur Rosihin Ana/mh)

KPU Kab. Deiyai Tegaskan Telah Laksanakan Verifikasi Ulang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai menyatakan telah melaksanakan verifikasi ulang yang menjadi dasar terbitnya SK KPU Deiyai Nomor 02 Tahun 2012 tertanggal 5 Maret 2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai. Verifikasi ulang dilakukan selama tiga hari pasca putusan PTUN Jayapura. Melalui SK tersebut, KPU Deiyai menetapkan  9 pasangan calon bupati dan wakil bupati Deiyai. “Intinya bahwa verifikasi ulang telah dilakukan oleh Termohon yang mendasari terbitnya SK Nomor 02.”
Demikian jawaban KPU Deiyai yang disampaikan kuasa hukumnya, Sulaiha Sumarto, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/5/2012) sore. Persidangan kali kedua untuk perkara 29/PHPU.D-X/2012, 30/PHPU.D-X/2012, 31/PHPU.D-X/2012, 32/PHPU.D-X/2012, dan 33/PHPU.D-X/2012 ini mengagendakan mendengarkan jawaban KPU Deiyai (Termohon), keterangan Pihak Terkait dan pembuktian.
Verifikasi faktual maupun administratif, lanjut Sulaiha Sumarto, merupakan kewenangan KPU Deiyai yang dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, khususnya pedoman teknis KPU. KPU Deiyai selanjutnya menyampaikan hasil verifikasi secara tertulis kepada para pasangan calon, termasuk kepada Pemohon.
Sedangkan jawaban KPU Deiyai terhadap para Pemohon yang merupakan bakal pasangan calon, KPU Deiyai membantah dan menolak semua dalil permohonan para Pemohon. KPU Deiyai menganggap dalil para Pemohon bersifat asumsi belaka tanpa ada kejelasan mengenai siapa, kapan, di mana dan bagaimana terjadinya tindakan rekayasa sistimatis terkait dengan distribusi administrasi Pemilukada Deiyai.
KPU Deiyai juga membantah dengan tegas dalil Pemohon bahwa KPU Deiyai tidak independen dan melaksanakan tugasnya secara sistematis untuk kepentingan calon tertentu. “Termohon (KPU Deiyai) bertindak secara objektif sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” bantah Sulaiha.
SK KPU Deiyai Nomor 08 Tahun 2011 tentang Penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang Dinyatakan Lulus dan Tidak Lulus tanggal 3 November 2011, merupakan hasil verifikasi administratif dan faktual yang dilakukan KPU Deiyai, dimana terdapat enam pasangan calon yang lolos sebagai pasangan calon dan telah memenuhi syarat minimal dukungan partai dan perorangan sesuai ketentuan yang berlaku. “Dengan adanya putusan PTUN Jayapura berkaitan dengan Pemilukada Kabupaten Deiyai, maka Termohon mengulangi melakukan verifikasi, baik administratif dan faktual. Hasilnya Termohon menerbitkan SK Nomor 2 Tahun 2012 yang mengakomodir tiga pasangan lain, sehingga akhirnya Pasangan Calon Peserta Pemilukada Kabupaten Deiyai menjadi sembilan pasangan,” terang Sulaiha.
Berdasarkan hal tersebut, KPU Deiyai memohon kepada Mahkamah menjatuhkan putusan, menerima dan mengabulkan jawaban Termohon dan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Selanjutnya, meminta Mahkamah menyatakan Keputusan KPU Deiyai Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Pasangan yang Masuk ke Putaran Kedua Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai Tahun 2012, tanggal 17 April, sah dan mengikat. “Atau jika Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” pinta Sulaiha.
Untuk diketahui, perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua ini diajukan diajukan pasangan calon dan bakal calon bupati/wakil bupati Deiyai periode 2012-2017. Mereka yaitu pasangan bakal calon Amos Edoway-Daud Pekei (perkara 29/PHPU.D-X/2012), pasangan calon Januarius L.Dou-Linus Doo (perkara 30/PHPU.D-X/2012), pasangan calon Klemen Ukago-Manfred Mote (perkara 31/PHPU.D-X/2012), pasangan bakal calon Yohanis Pigome-Yohanis Jhon Dogopial (perkara 32/PHPU.D-X/2012), pasangan bakal calon Marthen Ukago-Amision Mote, Manase Kotouki-Athen Pigai, dan Yan Giyai-Yakonias (perkara 33/PHPU.D-X/2012). (Nur Rosihin Ana/mh)

Oleh: Marselus Dou, S.Sos
ANEH bin ajaib. Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Pemilukada) kabupaten Deiyai pun aneh tapi nyata. Suara-suara pro-kontra masih saja ada:
setuju, tak puas, merasa dirugikan, apatis, ketidakpastian hukum dan bertolak belakang dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pemungutan suara Pemilukada kabupaten Deiyai dilaksanakan pada Kamis, 12 April 2012,
tetapi penetapan 9 pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Deiyai masih menuai
protes. Sebut saja, 2 bakal calon bupati Deiyai masing-masing Amos Edowai, SE, M.Si dan
Petrus Mote, SE yang sedang menggugat Surat Keputusan (SK) KPU Deiyai Nomor 02 Tahun
2012, tanggal 2 Maret 2012 tentang penetapan 9 pasangan calon bupati dan wakil bupati
kabupaten Deiyai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Entah apalah nasib
akan hak politik kedua bakal calon bupati tersebut dalam Pemilukada Deiyai.
Keadaan itu berjalan di negeri (daerah) yang banyak putra-putri asli setempat menjadi
intelektual dengan kualitas yang tidak diragukan. Sederetan nama putra-putri asli Kabupaten
Deiyai yang terpelajar, punya nama besar di birokrat pemerintahan, politisi, pengusaha,
akademisi, profesional, rohaniawan (pastor dan pendeta) serta para sarjana dari berbagai
disiplin ilmu tersebar di Papua, Indonesia bahkan di Amerika Serikat. Belum lagi pejabat lokal di
Meuwodidee, termasuk para pasangan calon bupati dan wakil bupati Deiyai yang semuanya
intelektual putra asli Kabupaten Deiyai.
Melihat kesiapan sumber daya manusia (SDM) putra-putri asli yang cukup, wilayah Tigi layak
dibentuk kabupaten tersendiri. Langkah itu telah dilakukan oleh pemerintah kabupaten Paniai
dengan memekarkan wilayah Tigi menjadi kabupaten Deiyai pada tahun 2009 lalu. Sebagai
langkah awal, penjabat bupati setempat, Drs Blasius Pakage telah menjalankan roda
pemerintahan. Ada tiga tugas yang dibebankan pada penjabat bupati, yakni melakukan
penataan kelembagaan, termasuk membentuk DPRD kabupaten Deiyai, menyiapkan
infrastruktur (kantor-kantor pemerintah) dan memfasilitasi pelaksanaan Pemilukada perdana di
kabupaten Deiyai agar menjadi kabupaten definitif. Yang belum tuntas diselesaikan paitua
Pakage sebelum berakhir masa jabatannya adalah penyelenggaraan Pemilukada kabupaten
Deiyai, maka dilanjutkan oleh penjabat bupati Deiyai yang baru, Hengki Kayame, SH.
Sayangnya, sebelum menyelesaikan penyelenggaraan Pemilukada Deiyai, Hengki Kayame, SH
mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati kabupaten Paniai periode 2012 - 2017.
Penyelenggaraan Pemilukada kabupaten Deiyai dimulai sejak awal tahun 2011. Beberapa
tahapan Pemilukada telah dilalui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Deiyai
sebagai lembaga penyelenggara Pemilu/Kada. Lembaga yang dipimpin oleh Aser Pigai, SH itu
melakukan penetapan 6 (enam) pasangan calon bupati dan wakil bupati melalui SK KPU
Kabupaten Nomor:08 Tahun 2011, tanggal 03 November 2011. Penetapan 6 pasangan calon
ini tidak berjalan mulus, benturan-benturan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang
tidak lolos verifikasi berakhir di PTUN Jayapura. Setidaknya 3 bakal pasangan calon bupati dan
wakil bupati , masing-masing Januarius L Dou, SH – Linus Doo, S.Sos, bakal pasangan calon
Yosias Pakege, S.Sos - Oktovianus Pigai, A.Md dan bakal pasangan calon Klemen Ukago, SH
– Manfred Mote, S.Fil menggugat SK KPU Deiyai Nomor 08 Tahun 2011, hasilnya ketiga bakal
pasangan calon bupati dan wakil bupati itu menang di PTUN Jayapura.
Akibat gugatan ketiga bakal pasangan, pelaksanaan tahapan Pemilukada Deiyai pun terhenti
hingga awal tahun 2012. KPU Deiyai melanjutkan tahapan Pemilukada usai putusan PTUN
Jayapura, pada tanggal 2 Maret 2012, KPU Deiyai menetapkan 9 pasangan calon bupati dan
wakil bupati Deiyai. Awalnya, melalui SK KPU Deiyai Nomor: 08 Tahun 2011 tertanggal 3
November 2011, menetapkan 6 pasangan calon bupati dan wakil bupati. Kemudian tiga bakal
pasangan calon yang merasa dirugikan mengajukan gugatan dan dinyatakan seluruh gugatan
diterima (menang) melalui Amar Putusan PTUN Jayapura Nomor: 52/G.TUN/2011/PTUN JPR,
tanggal 12 Desember 2011; 53/G.TUN/2011/PTUN JPR, tanggal 13 Desember 2011 dan
56/G.TUN/2011/PTUN JPR, tanggal 15 Desember 2011. Isi Amar Putusan PTUN tersebut,
antara lain : (1) Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya; (2) Menyatakan batal
SK KPU Kabupaten Deiyai Nomor : 08 Tahun 2011, tanggal 03 November 2011 tentang
Penetapan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Deiyai yang dinyatakan Lulus dan Tidak
Lulus; (3) Memerintahkan Tergugat (KPU Deiyai) untuk mencabut SK KPU Kabupaten Deiyai
Nomor: 08 Tahun 2011, tanggal 03 November 2011; (4) Memerintahkan Tergugat untuk
Menerbitkan Surat Keputusan yang baru, tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil
bupati Kabupaten Deiyai.
Ironis memang, KPU Deiyai tidak melaksanakan Amar Putusan PTUN Jayapura. Lihat saja, SK
KPU Deiyai Nomor 08 Tahun 2011 hanya dilakukan perubahan dengan SK Nomor 02 Taun
2012, bukan mencabut (batal) seperti poin 3 Amar Putusan PTUN Jayapura. Selanjutnya, KPU
Deiyai tidak menerbitkan SK yang baru tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil
bupati Deiyai sesuai perintah poin 4 Amar Putusan PTUN Jayapura.
Amar Putusan PTUN Jayapura telah mencabut SK KPU Deiyai Nomor 8 tahun 2011 dan
merombak pula isinya, terutama perolehan Partai Politik pendukung para bakal pasangan calon
bupati dan wakil bupati yang notabene terdapat dukungan ganda. Dengan Amar Putusan PTUN
Jayapura itu pula mengubah status para pasangan calon menjadi bakal pasangan calon. Ini
artinya, KPU Deiyai harus melakukan verifikasi ulang seluruh berkas pencalona para bakal
pasangan calon bupati dan wakil bupati yang terdaftar di KPU Deiyai, bukan hanya
menambahkan 3 pasangan calon dari 6 pasangan calon yang sudah ada sebelumnya. Jika
KPU Deiyai melaksanaln Amar Putusan PTUN Jayapura maka yang terjadi dalam SK KPU
Nomor 02 Tahun 2012 adalah pasangan calon yang ditetapkan berdasarkan SK KPU Deiyai
Nomor 08 Tahun 2011 berubah, bisa saja ada pasangan calon yag tetap dan ada yang gugur.
Salah satu obyek sengketa dalam perkara bakal pasangan calon di PTUN Jayapurat adalah
perolehan dukungan Parpol kepada para bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati
kabupaten Deiyai. Dengan demikian, Rekomendasi dukungan Parpol ikut berpindah atau tetap
dan status para kandidat bupati dan wakil bupati pun berubah, yang tadinya lolos menjadi tidak
lolos atau sebaliknya.Secara sosial budaya, masyarakat sekitar danau Tigi di Kabupaten Deiyai adalah kelompok
manusia yang tidak suka ribut dan bermasalah dengan orang lain. Jika masalah datang, pasti
akan ditanggapi dengan kepala dingin. Warga Kabupaten Deiyai akan mengutamakan
penyelidikan secara mendalam, mencari tahu alasan-alasan terjadinya suatu masalah sebelum
diambil tindakan dan keputusan. Konsep beripikir warga Tigi yang doutiga-gaitiga (melihat dan
menganalisa dulu) ini sudah menjadi tradisi dan sangat cocok diterapkan dalam kehidupan
sosial masyarakat untuk menanggapi suatu persoalan. Sebaliknya, konsep warga Tigi yang
tidak segera mengambil tindakan ini sangat tidak cocok dalam dunia politik praktis di Republik
Indonesia, termasuk di kabupaten Deiyai. Karena politik praktis di musim Pemilu atau
Pemilukada membutuhkan kepekaan, gerak cepat/lincah, tepat sasaran, tepat waktu, tepat
strategi, kepastian hukum dan didukung dengan dana yang cukup. Jika tidak demikian (apalagi
dibiarkan) maka kita dibantai habis-habisan lawan politik.
Harap maklum jika usai pemungutan suara ada pasangan calon bupati dan wakil bupati yang
tidak terpilih mempersoalkan kepastian hukum penyelenggaraan Pemilukada Deiyai dalam hal
dukungan (rekomendasi) parpol terkait dengan Amar Putusan PTUN Jayapura . Sebab
jelas-jelas para pasangan calon bupati dan wakil bupati Deiyai yang didukung Parpol sebagian
besar rekomendasi ganda tapi telah dilegalkan. Menurut catatan penulis, pasangan calon yang
memenuhi syarat dukungan parpol sesuai Amar Putusan PTUN Jayapura hanya 4 pasangan
calon dari Parpol ditambah 2 pasangan calon dari jalur perseorangan (independen), bukan 9
pasangan calon sesuai SK KPU Deiyai Nomor 02 Tahun 2012.
Inilah fakta lapangan yang aneh dalam Pemilukada di negeri gendut intelektual. Kaum
terpelajar Deiyai yang gendut bukanlah menjadi jaminan untuk mengkritisi secara ilmiah,
norma-norma hukum dan pemerintahan yang berlaku di Indonesia jaman ini. Kita membiarkan
dan tidak kritis terhadap dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilukada perdana
kabupaten Deiyai yang terjadi di depan mata.
Dengan proses pembiaran ini menyimpan sejumlah potensi konflik Pemilukada secara yuridis
yang bakal berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. Karena pasangan calon yang tidak
terpilih tentu saja akan menggugat di MK. Kewenangan MK dalam menangani sengketa
(perselisihan) Pemilukada terbatas pada hasil akhir pemungutan suara.
Tetapi jika penggugat yang tepat membidik obyek sengketa yang mempersoalkan
ketidakpastian hukum dalam proses penyelenggaraan tahapan Pemilukada Deiyai maka
gugatan diterima/dikabulkan.
Hasilnya, bisa saja Pemilukada ulang dari verifikasi berkas pencalonan, yang tadinya pasangan
calon kini menjadi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati. Jika demikian, kita kembali
sibuk dengan hiruk-pikuk Pemilukada yang tentunya menguras waktu, tenaga dan menelan
biaya yang tidak sedikit.
Lantas, kapan pelaksanaan pembangunan yang bertujuan mensejahterakan kehidupan
masyarakat yang adalah sasaran kehadiran kabupaten Deiyai? Harap agar analisa saya bahwa
Pemilukada Deiyai berakhir di MK tidak terwujud, dan mudah-mudahan Pemilukada Deiyai satu
putaran saja dengan perolehan suara sah salah satu pasangan calon (entah siapapun) di atas
25 persen dari suara sah sekabupaten Deiyai.
(Penulis adalah Pengamat Sosial, Politik dan Pemerintahan Meuwodidee-Tanah Migani,
Tinggal di Kampung Yotapuga, Distrik Kamuu Timur, Kabupaten Dogiyai. Email:
dou_marsel@yahoo.com)

Rabu, 09 Mei 2012

Written by FORUM KERJA GEREJA PAPUA   
Friday, 04 May 2012 22:48
Kekerasan negara yang terus dilakukan di Tanah Papua, baik; a) pembiaran/penyangkalan terhadap tuntutan pemenuhan   terhadap Hak Sosial,Ekonomi, dan Budaya. b) penembakan – penembakan dan penangkapan di luar prosedur hukum  yang di lakukan oleh TNI/Polisi Indonesia, terhadap Orang Asli Papua yang melakukan aksi damai, telah turut menyuburkan nasionalisme Papua.
Berangkat dari fakta terhadap beberapa kasus berikut yang terjadi di Tanah Papua,terlihat pemerintah Indonesia dan TNI/Polri cenderung menyederhanakan masalah dengan stingma politik makar agar bisa diselesaikan dengan pendekatan keamanan, tetapi praktek demikian pada gilirannya “

Pimpinan Gereja Papua

MERADIKALISASI”  tuntutan PAPUAMERDEKA.
Kasus – kasus  berikut ini kami anggap, menghidupkan “TUNTUTAN PAPUA MERDEKA“:
  1. Pada tanggal 19 Oktober 2011, pasca Kongres Rakyat Papua III, telah terjadi penembakan dan penangkapan terhadap peserta Kongres Rakyat Papua III, yang hingga hari ini belum diselesaikan.
  2. Kekerasan di Paniai Pasca Operasi Militer di Markas TPN/OPM Eduda. Dimana sejak Operasi oleh TNI/Polisi ini berhasil, hingga hari ini,GerejaKingmi dan Katholik          di Paniai Telah mengeluarkan empat kali surat keprihatinan kepada Bupati Paniai. Hal ini  di akibatkan karena ,sejak Operasi di umumkan sejak Agustus 2011,sekitar 60 Warga Sipil Orang Asli Papua meninggal di tempat pengungsian. Kayu yang di tanam warga sebagai upaya Reboisasi di tebang oleh Brimob akibat ketakutan Brimob terhadap TPN/OPM dan Kedinginan.Pagar  – pagar warga di bongkar untuk kayu bakar oleh Brimob di Pos Penjagaan. Hasil kebun di curi oleh Brimob karena lapar,tempat mengambil air minum warga dimatamata air di jadikan WC tempat buang airbesar oleh Brimob.Hingga hari ini sebagian warga belum ke kebun hingga hari ini, Gereja di tutup, sekolah di hentikandan hinggahari ini Brimob masih melakukan Operasi – operasi di tempat tinggal wargadanmelakukan tembakan tembakan di malam,pagi dan di sore hari. Melihat kondisi umat yang demikian Gereja mengeluarkan keprihatinan terhadap keberadaan umat, dan akibatnya Kepolisian Paniai di bawah Pimpinan AKBP Danus Siregar yang baru di ganti dan di pindahkan ke Sorong memanggil Koordinator Gereja Kingmi Papua Pdt.Gerad Gobay dan Dekan Dekenat Gereja Katholik Paniai Marthen Kwayo,Pr pada hari ini tanggal 2 Mei 2012 ke Mapolres Madi.
  3. Kasus Puncak yang telah berlangsung 11 bulan sampai hari belum di selesaikan   oleh Pemerintah dimana sesuai laporan masyarakat 81 orang telah terbunuh akibat konflik Pilkada,namun hingga hari ini Pemerintah terkesan membiarkan kasus tersebut melebar dan berjatuhan korban. Konflik yang di awali dengan penembakan oleh Seorang Polisi ajudannya Pihak Elvis Tabuni bernama Yadi kepada Warga juga di biarkan tanpa Solusi oleh Pemerintah. Dampaknya warga semakin tidak percaya dengan keberadaan Indonesia di Papua, Apakah sebagai pelindung dan pengayom masyarakat dan membangun atau tidak. Hal serupa juga terjadi di Kabuten Tolikara, namun dalam penyelesaiannya hingga saat ini belum jelas siapa pelanggar hukum yang di tangkap dan di proses hukum.
  4. Pada tanggal 16 Desember 2011, dalam pertemuan dengan Pimpinan Gereja di Tanah Papua di Puri Cikeas Bogor,berjanji untuk menghentikan Operasi Militer di Paniai,namun janji ini tidak di tindak lanjuti.Kemudian dalam pertemuan yang sama Presiden SBY berjanji untuk menghentikan sementara UP4B namun kebijakan ini juga cenderung di paksakan.
  5. Tanggal 19 April 2012 Brigadir Edy Kurni Menembak seorang  warga bernama Yerry Wakum di Pangkalan Ojek Sorong kota, namun belum diselesaikan.
  6. Lalu di susul dengan insiden pada tanggal 2 Mei 2012 di Jayapura tepatnya di Makam Theys Eluay terjadi penangkapan terhadap 13 orang  Papua  dan di bawah ke Polres Kabupaten Jayapura. Hal ini terjadi saat ke 50 orang yang berada di lapangan Theys Eluay dengan cara damai menaikan Bendera Bintang Kejora sebagai upayaProtes mereka terhadap Kebijakan Negara dan Proses Aneksasi Papua kedalam Indonesia yang di nilai cacat Hukum. Sedangkan dari Merauke dilaporkan sekitar 5 orang yang membagi selembaran tentang keprihatinan dikejar oleh TNI/Polisi dan pada tanggal 1 Mei 2012. Terindikasi, pihak Polisi dan TNI melarang pengusaha untuk memberikan kendaraan truck peserta yang melakukan aksi damai di sana.
Berdasarkan berbagai realita demikian dan tuntutan damai yang terjadi di seantero tanah Papua, seperti ;
  1. Pengibaran Bendera Bintang Kejora Di Timika Tanggal 1 Desember 2011  dalam suasana represi militer dan di depan Wakapolda Papua Drs. Paulus Waterpauw.
  2. Tanggal 20 April 2012 di Serui atau pada beberapa waktu lalu Orang Asli Papua di sana menaikan sekitar 50 bendera buah bintang kejora sebagai protes terhadap keberadaan Indonesia di Papua.
  3. Tanggal 13 April 2012 di Manokwari Mahasiswa UNIPA ( Universitas Negeri Papua) mengusir Bambang Darmono yaitu Ketua UP4B, Peserta dan Panitia yang mensosialisasikan kebijakan tersebut, serta beberapa kasus lainnya.
Kami Mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera Menghentikan Kekerasan , dan membuka diri berdialog dengan Rakyat Papua dengan melibatkan pihak ke tiga yang lebih netral sambil mempraktekan thema “ DAMAI DAN KASIH ITU INDAH “ yang di pasang di kompleks dan gedung – gedung TNI/Polri
FORUM KERJA GEREJA PAPUA
Pdt. Dr.Benny Giay (Ketua Sinode Gereja Kingmi di Tanah Papua)
Pdt.Socratez Sofyan Yoman,MA. (Ketua Umum Persekutuan Gereja – gereja Baptis di Tanah Papua)
Pdt.Jemima J Krey   (Wakil Ketua Sinode  Gereja Kristen Injili di Tanah Papua)

AD BANNER

BTemplates.com

Kategori

AD BANNER

Aku Papua

Aku Papua

Izaak S Kijne

Izaak S Kijne

Firman Tuhan


"Hendaklah perkataan Kristus diam dengan segala hikmat mengajar dan menegur seorang akan yang lain dan sambil menyanyikan mazmur, dan puji-pujian dan nyanyian rohoni, kamu mengucap syurkur kepada Allah di dalam hatimu"



" KOLOSE 3:16"


Post Top Ad

Your Ad Spot

Sponsor

test
Responsive Ads Here

Pengikut

Popular Posts