Sabtu, 12 Mei 2012

Oleh: Marselus Dou, S.Sos
ANEH bin ajaib. Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Pemilukada) kabupaten Deiyai pun aneh tapi nyata. Suara-suara pro-kontra masih saja ada:
setuju, tak puas, merasa dirugikan, apatis, ketidakpastian hukum dan bertolak belakang dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pemungutan suara Pemilukada kabupaten Deiyai dilaksanakan pada Kamis, 12 April 2012,
tetapi penetapan 9 pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Deiyai masih menuai
protes. Sebut saja, 2 bakal calon bupati Deiyai masing-masing Amos Edowai, SE, M.Si dan
Petrus Mote, SE yang sedang menggugat Surat Keputusan (SK) KPU Deiyai Nomor 02 Tahun
2012, tanggal 2 Maret 2012 tentang penetapan 9 pasangan calon bupati dan wakil bupati
kabupaten Deiyai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Entah apalah nasib
akan hak politik kedua bakal calon bupati tersebut dalam Pemilukada Deiyai.
Keadaan itu berjalan di negeri (daerah) yang banyak putra-putri asli setempat menjadi
intelektual dengan kualitas yang tidak diragukan. Sederetan nama putra-putri asli Kabupaten
Deiyai yang terpelajar, punya nama besar di birokrat pemerintahan, politisi, pengusaha,
akademisi, profesional, rohaniawan (pastor dan pendeta) serta para sarjana dari berbagai
disiplin ilmu tersebar di Papua, Indonesia bahkan di Amerika Serikat. Belum lagi pejabat lokal di
Meuwodidee, termasuk para pasangan calon bupati dan wakil bupati Deiyai yang semuanya
intelektual putra asli Kabupaten Deiyai.
Melihat kesiapan sumber daya manusia (SDM) putra-putri asli yang cukup, wilayah Tigi layak
dibentuk kabupaten tersendiri. Langkah itu telah dilakukan oleh pemerintah kabupaten Paniai
dengan memekarkan wilayah Tigi menjadi kabupaten Deiyai pada tahun 2009 lalu. Sebagai
langkah awal, penjabat bupati setempat, Drs Blasius Pakage telah menjalankan roda
pemerintahan. Ada tiga tugas yang dibebankan pada penjabat bupati, yakni melakukan
penataan kelembagaan, termasuk membentuk DPRD kabupaten Deiyai, menyiapkan
infrastruktur (kantor-kantor pemerintah) dan memfasilitasi pelaksanaan Pemilukada perdana di
kabupaten Deiyai agar menjadi kabupaten definitif. Yang belum tuntas diselesaikan paitua
Pakage sebelum berakhir masa jabatannya adalah penyelenggaraan Pemilukada kabupaten
Deiyai, maka dilanjutkan oleh penjabat bupati Deiyai yang baru, Hengki Kayame, SH.
Sayangnya, sebelum menyelesaikan penyelenggaraan Pemilukada Deiyai, Hengki Kayame, SH
mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati kabupaten Paniai periode 2012 - 2017.
Penyelenggaraan Pemilukada kabupaten Deiyai dimulai sejak awal tahun 2011. Beberapa
tahapan Pemilukada telah dilalui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Deiyai
sebagai lembaga penyelenggara Pemilu/Kada. Lembaga yang dipimpin oleh Aser Pigai, SH itu
melakukan penetapan 6 (enam) pasangan calon bupati dan wakil bupati melalui SK KPU
Kabupaten Nomor:08 Tahun 2011, tanggal 03 November 2011. Penetapan 6 pasangan calon
ini tidak berjalan mulus, benturan-benturan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang
tidak lolos verifikasi berakhir di PTUN Jayapura. Setidaknya 3 bakal pasangan calon bupati dan
wakil bupati , masing-masing Januarius L Dou, SH – Linus Doo, S.Sos, bakal pasangan calon
Yosias Pakege, S.Sos - Oktovianus Pigai, A.Md dan bakal pasangan calon Klemen Ukago, SH
– Manfred Mote, S.Fil menggugat SK KPU Deiyai Nomor 08 Tahun 2011, hasilnya ketiga bakal
pasangan calon bupati dan wakil bupati itu menang di PTUN Jayapura.
Akibat gugatan ketiga bakal pasangan, pelaksanaan tahapan Pemilukada Deiyai pun terhenti
hingga awal tahun 2012. KPU Deiyai melanjutkan tahapan Pemilukada usai putusan PTUN
Jayapura, pada tanggal 2 Maret 2012, KPU Deiyai menetapkan 9 pasangan calon bupati dan
wakil bupati Deiyai. Awalnya, melalui SK KPU Deiyai Nomor: 08 Tahun 2011 tertanggal 3
November 2011, menetapkan 6 pasangan calon bupati dan wakil bupati. Kemudian tiga bakal
pasangan calon yang merasa dirugikan mengajukan gugatan dan dinyatakan seluruh gugatan
diterima (menang) melalui Amar Putusan PTUN Jayapura Nomor: 52/G.TUN/2011/PTUN JPR,
tanggal 12 Desember 2011; 53/G.TUN/2011/PTUN JPR, tanggal 13 Desember 2011 dan
56/G.TUN/2011/PTUN JPR, tanggal 15 Desember 2011. Isi Amar Putusan PTUN tersebut,
antara lain : (1) Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya; (2) Menyatakan batal
SK KPU Kabupaten Deiyai Nomor : 08 Tahun 2011, tanggal 03 November 2011 tentang
Penetapan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Deiyai yang dinyatakan Lulus dan Tidak
Lulus; (3) Memerintahkan Tergugat (KPU Deiyai) untuk mencabut SK KPU Kabupaten Deiyai
Nomor: 08 Tahun 2011, tanggal 03 November 2011; (4) Memerintahkan Tergugat untuk
Menerbitkan Surat Keputusan yang baru, tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil
bupati Kabupaten Deiyai.
Ironis memang, KPU Deiyai tidak melaksanakan Amar Putusan PTUN Jayapura. Lihat saja, SK
KPU Deiyai Nomor 08 Tahun 2011 hanya dilakukan perubahan dengan SK Nomor 02 Taun
2012, bukan mencabut (batal) seperti poin 3 Amar Putusan PTUN Jayapura. Selanjutnya, KPU
Deiyai tidak menerbitkan SK yang baru tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil
bupati Deiyai sesuai perintah poin 4 Amar Putusan PTUN Jayapura.
Amar Putusan PTUN Jayapura telah mencabut SK KPU Deiyai Nomor 8 tahun 2011 dan
merombak pula isinya, terutama perolehan Partai Politik pendukung para bakal pasangan calon
bupati dan wakil bupati yang notabene terdapat dukungan ganda. Dengan Amar Putusan PTUN
Jayapura itu pula mengubah status para pasangan calon menjadi bakal pasangan calon. Ini
artinya, KPU Deiyai harus melakukan verifikasi ulang seluruh berkas pencalona para bakal
pasangan calon bupati dan wakil bupati yang terdaftar di KPU Deiyai, bukan hanya
menambahkan 3 pasangan calon dari 6 pasangan calon yang sudah ada sebelumnya. Jika
KPU Deiyai melaksanaln Amar Putusan PTUN Jayapura maka yang terjadi dalam SK KPU
Nomor 02 Tahun 2012 adalah pasangan calon yang ditetapkan berdasarkan SK KPU Deiyai
Nomor 08 Tahun 2011 berubah, bisa saja ada pasangan calon yag tetap dan ada yang gugur.
Salah satu obyek sengketa dalam perkara bakal pasangan calon di PTUN Jayapurat adalah
perolehan dukungan Parpol kepada para bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati
kabupaten Deiyai. Dengan demikian, Rekomendasi dukungan Parpol ikut berpindah atau tetap
dan status para kandidat bupati dan wakil bupati pun berubah, yang tadinya lolos menjadi tidak
lolos atau sebaliknya.Secara sosial budaya, masyarakat sekitar danau Tigi di Kabupaten Deiyai adalah kelompok
manusia yang tidak suka ribut dan bermasalah dengan orang lain. Jika masalah datang, pasti
akan ditanggapi dengan kepala dingin. Warga Kabupaten Deiyai akan mengutamakan
penyelidikan secara mendalam, mencari tahu alasan-alasan terjadinya suatu masalah sebelum
diambil tindakan dan keputusan. Konsep beripikir warga Tigi yang doutiga-gaitiga (melihat dan
menganalisa dulu) ini sudah menjadi tradisi dan sangat cocok diterapkan dalam kehidupan
sosial masyarakat untuk menanggapi suatu persoalan. Sebaliknya, konsep warga Tigi yang
tidak segera mengambil tindakan ini sangat tidak cocok dalam dunia politik praktis di Republik
Indonesia, termasuk di kabupaten Deiyai. Karena politik praktis di musim Pemilu atau
Pemilukada membutuhkan kepekaan, gerak cepat/lincah, tepat sasaran, tepat waktu, tepat
strategi, kepastian hukum dan didukung dengan dana yang cukup. Jika tidak demikian (apalagi
dibiarkan) maka kita dibantai habis-habisan lawan politik.
Harap maklum jika usai pemungutan suara ada pasangan calon bupati dan wakil bupati yang
tidak terpilih mempersoalkan kepastian hukum penyelenggaraan Pemilukada Deiyai dalam hal
dukungan (rekomendasi) parpol terkait dengan Amar Putusan PTUN Jayapura . Sebab
jelas-jelas para pasangan calon bupati dan wakil bupati Deiyai yang didukung Parpol sebagian
besar rekomendasi ganda tapi telah dilegalkan. Menurut catatan penulis, pasangan calon yang
memenuhi syarat dukungan parpol sesuai Amar Putusan PTUN Jayapura hanya 4 pasangan
calon dari Parpol ditambah 2 pasangan calon dari jalur perseorangan (independen), bukan 9
pasangan calon sesuai SK KPU Deiyai Nomor 02 Tahun 2012.
Inilah fakta lapangan yang aneh dalam Pemilukada di negeri gendut intelektual. Kaum
terpelajar Deiyai yang gendut bukanlah menjadi jaminan untuk mengkritisi secara ilmiah,
norma-norma hukum dan pemerintahan yang berlaku di Indonesia jaman ini. Kita membiarkan
dan tidak kritis terhadap dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilukada perdana
kabupaten Deiyai yang terjadi di depan mata.
Dengan proses pembiaran ini menyimpan sejumlah potensi konflik Pemilukada secara yuridis
yang bakal berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. Karena pasangan calon yang tidak
terpilih tentu saja akan menggugat di MK. Kewenangan MK dalam menangani sengketa
(perselisihan) Pemilukada terbatas pada hasil akhir pemungutan suara.
Tetapi jika penggugat yang tepat membidik obyek sengketa yang mempersoalkan
ketidakpastian hukum dalam proses penyelenggaraan tahapan Pemilukada Deiyai maka
gugatan diterima/dikabulkan.
Hasilnya, bisa saja Pemilukada ulang dari verifikasi berkas pencalonan, yang tadinya pasangan
calon kini menjadi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati. Jika demikian, kita kembali
sibuk dengan hiruk-pikuk Pemilukada yang tentunya menguras waktu, tenaga dan menelan
biaya yang tidak sedikit.
Lantas, kapan pelaksanaan pembangunan yang bertujuan mensejahterakan kehidupan
masyarakat yang adalah sasaran kehadiran kabupaten Deiyai? Harap agar analisa saya bahwa
Pemilukada Deiyai berakhir di MK tidak terwujud, dan mudah-mudahan Pemilukada Deiyai satu
putaran saja dengan perolehan suara sah salah satu pasangan calon (entah siapapun) di atas
25 persen dari suara sah sekabupaten Deiyai.
(Penulis adalah Pengamat Sosial, Politik dan Pemerintahan Meuwodidee-Tanah Migani,
Tinggal di Kampung Yotapuga, Distrik Kamuu Timur, Kabupaten Dogiyai. Email:
dou_marsel@yahoo.com)

0 comments:

AD BANNER

BTemplates.com

Kategori

AD BANNER

Aku Papua

Aku Papua

Izaak S Kijne

Izaak S Kijne

Firman Tuhan


"Hendaklah perkataan Kristus diam dengan segala hikmat mengajar dan menegur seorang akan yang lain dan sambil menyanyikan mazmur, dan puji-pujian dan nyanyian rohoni, kamu mengucap syurkur kepada Allah di dalam hatimu"



" KOLOSE 3:16"


Post Top Ad

Your Ad Spot

Sponsor

test
Responsive Ads Here

Pengikut

Popular Posts