Pemilihan
Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Deiyai tahun 2012 cacat hukum
karena dalam penyelenggaraannya melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, dapat dilakukan
pemilukada ulang sesuai perintah putusan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Yang Mulia, agar tidak menciderai prinsip-prinsip nomokrasi
(kedaulatan hukum) dan prinsip-prinsip demokrasi kedaulatan rakyat serta
hak konstitusional warga negara untuk dipilih yang telah dijamin tegas
dalam UUD 1945.
Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Agus Surono
selaku ahli yang dihadirkan oleh pasangan Yohanis Pigome-Yohanis Jhon
Dogopial dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis
(10/5/2012) siang. Persidangan kali ketiga untuk perkara
29/PHPU.D-X/2012, 30/PHPU.D-X/2012, 31/PHPU.D-X/2012, 32/PHPU.D-X/2012,
dan 33/PHPU.D-X/2012, mengagendakan mendengarkan keterangan ahli dan
saksi.
Di hadapan Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (Ketua
Panel), Muhammad Alim dan Hamdan Zoleva, Agus Surono menyatakan, Surat
Keputusan (SK) KPU Deiyai Nomor 02 Tahun 2012 tertanggal 5 Maret 2012
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Deiyai, tidak mendasarkan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Jayapura, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum. Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Deiyai selaku pejabat tata usaha negara adalah
pelaksana undang-undang termasuk juga melaksanakan seluruh amar putusan.
“Seharusnya ia melaksanakan keputusan itu secara konsisten,” papar
Agus.
Tindakan KPU Deiyai menerbitkan SK Nomor 02 Tahun 2012 tersebut merupakan tindakan di luar kewenangan (ultra vires).
Sehingga apapun bentuk hukum atas tindakan tersebut sama sekali tidak
memiliki legal binding. “Oleh karenanya batal demi hukum,” lanjutnya.
Panel Hakim Konstitusi selanjutnya mendengar keterangan
saksi. Saksi yang dihadirkan pasangan Amos Edoway-Daud Pekei bernama
Reinhard Samah dalam keterangannya menyatakan bahwa Partai Pemuda
Indonesia memberikan dukungan kepada Amos Edoway-Daud Pekei. “Dukungan
Partai Pemuda Indonesia adalah kepada Pemohon,” terang Reinhard.
Kemudian, saksi pasangan Januarius L. Dou-Linus Doo
bernama Yohan Edoway, seorang saksi perhitungan di tingkat distrik
Kapiraya, menyatakan istri Ketua KPU Deiyai datang ke Kapiraya membawa
logistik dengan helikopter sehari sebelum pemungutan suara. Dia meminta
masyarakat memberikan 2.000 suara untuk pasangan nomor 6. Namun
masyarakat memberikan separuhnya. “Dia minta 2.000 tapi masyarakat di
sana kasih mereka 1.000 lebih,” terang Yohan.
0 comments:
Posting Komentar