Pemerintah dengan tegas menolak pemekaran wilayah, pemerintah juga menjelaskan beberapa alasan.
Moratorium pemekaran DOB itu dilakukan karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan oleh DOB masih rendah. Selain itu, kemampuan keuangan negara belum memungkinkan untuk menopang seluruh operasional yang dilakukan oleh DOB.
Alasan lainnya, kondisi fiskal nasional sedang difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Keuangan negara juga belum memungkinkan, terutama karena masih diperlukannya pembiayaan prioritas-prioritas pembangunan nasional yang bersifat strategis seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sumber daya manusia.
Sayangnya disisi lain, ada kebijakan kekhususan yang mendorong pemekaran wilayah Papua dengan empat RUU Papua Barat Daya, Papua Pegunungan Tengah, Papua Tengah, Papua Selatan.
#ToloDOB | #TolokOTSUS | #BakuTIPU
0 comments:
Posting Komentar