Minggu, 01 Juli 2012


REVOLUSI AMERIKA (1776)
Bendera AS

 Amerika merupakan koloni inggris

Pada masa lalu di Eropa ada 2 bangsa yang selalu berebut kekuasaan yaitu Inggris dan Perancis. Kedua ini dikenal sebagai Kolonisator.  Mereka saling memperebutkan tanah jajahan, baik di India maupun di Amerika.

Inggris sebagai Negara penjajahan berpendapatbahwatanah jajahan adalah sepenuhnya untuk kepentingan negeri penjajahan.  Maka Inggris menetapkan beberapa mcam pajak misalnya pajak atas prangko, pajak atas teh, dan lain-lain.  Rakyak amerika bersedia membayar pajak tersebut dengan syarat, mereka diberi perwakilan dalam parlemen di London.  Tetapi oleh raja inggris pada saat itu, yaitu George III, permintaan rakyat Amerika tersebut ditolak. Karena masing-masing pihak tidak ada persetujuan, maka terjadi ketegangan dan kerusuhan.  Akhirnya Amerika memberontak terhadap penguasa Inggris.

Karena rakyat Amerika tidak ingin terus menerus dijajah bangsa lain, yang menyebabkan rakyat Amerika menderita sengsara, maka pada tanggal 4 Juni 1776 para pemimpin Amerika yang memakili 13 negara bagian berkumpul di Philadelphia lalu memproklamasikan kemerdekaannya. Naskah “ Declaration of Independence” ( Pernyataan Kemerdekaan ) disusun oleh Thomas Jefferson.

Di dalam naskah dijamin hak rakyat Amerika untuk mengatur pemerintahannya sendiri. Dengan demikian lahirnya pernyataan Kemerdekaan itu merupakan perwujudan dari hak asasi manusia yang pada dasarnya kebebasan suatu bangsa untuk menentukan nasib sendiri.

Maka pada tanggal 4 Juli merupakan hari bersejarah bagi rakyat Amerika. Oleh karena itu rakyat Amerika memperingati hari kemerdekaannya pada tiap tanggal 4 Juli.
(Sumber : Buku Sejarah Kelas 2 SMP hal. 14 )

Organisasi Papua Merdeka 1 Juli sebagai hari kemerdekaannya.

Bendera Bintang Kejora ditemukan berkibar di Kecamatan Jayapura Selatan, Papua pada Minggu sekitar pukul 05.45 WIT.

Kabid humas Polda Papua Kombes Yohannes Nugroho mengatakan bendera yang ditemukan itu dikibarkan pada sepotong kayu yang ditancapkan di belakang salah satu hotel di Distrik Jayapura Selatan

"Begitu dilaporkan, tim langsung ke TKP dan menurunkan bendera tersebut," aku Kombes Yohannes.

Ketika ditanya tentang bendera Bintang Kejora yang dikibarkan di kawasan bumi perkemahan (buper) Waena, Yohannes mengaku belum laporan.

Kelompok separatis OPM (Organisasi Papua Merdeka) mengklaim 1 Juli sebagai hari kemerdekaannya dan melakukan berbagai kegiatan termasuk mengibarkan Bintang Kejora.

Sabtu, 30 Juni 2012


KENAPA ORANG PAPUA INGIN MERDEKA......????

BENDERA BINTANG KEJORA
Ini dapat menimbulkan beberapa pertanyaan,
    • Apa yang Rakya Papau Inginkan..?
    • Mengapa rakyat Papua Barat ingin merdeka di luar Indonesia?
    • Mengapa rakyat Papua Barat masih tetap meneruskan perjuangan mereka?
    • Kapan mereka mau berhenti berjuang?
 Ada empat faktor yang mendasari keinginan rakyat Papua Barat untuk memiliki negara sendiri yang merdeka dan berdaulat di luar penjajahan manapun, yaitu:

1. hak
2. budaya
3. latarbelakang sejarah
4. realitas sekarang

1. Hak
Kemerdekaan adalah »hak« berdasarkan Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration on Human Rights) yang menjamin hak-hak individu dan berdasarkan Konvenant Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak-hak kolektif di dalam mana hak penentuan nasib sendiri (the right to self-determination) ditetapkan.
»All peoples have the right of self-determination. By virtue of that right they freely determine their political status and freely pursue their economic, social and cultural development - Semua bangsa memiliki hak penentuan nasib sendiri. Atas dasar mana mereka bebas menentukan status politik mereka dan bebas melaksanakan pembangunan ekonomi dan budaya mereka«
(International Covenant on Civil and Political Rights, Article 1). Nation is used in the meaning of People (Roethof 1951:2) and can be distinguished from the concept State - Bangsa digunakan dalam arti Rakyat (Roethof 1951:2) dan dapat dibedakan dari konsep Negara (Riop Report No.1). Riop menulis bahwa sebuah negara dapat mencakup beberapa bangsa, maksudnya kebangsaan atau rakyat (A state can include several nations, meaning Nationalities or Peoples).
Ada dua jenis the right to self-determination (hak penentuan nasib sendiri), yaitu external right to self-determination dan internal right to self-determination.
External right to self-determination yaitu hak penentuan nasib sendiri untuk mendirikan negara baru di luar suatu negara yang telah ada. Contoh: hak penentuan nasib sendiri untuk memiliki negara Papua Barat di luar negara Indonesia. External right to self-determination, or rather self-determination of nationalities, is the right of every nation to build its own state or decide whether or not it will join another state, partly or wholly (Roethof 1951:46) - Hak external penentuan nasib sendiri, atau lebih baiknya penentuan nasib sendiri dari bangsa-bangsa, adalah hak dari setiap bangsa untuk membentuk negara sendiri atau memutuskan apakah bergabung atau tidak dengan negara lain, sebagian atau seluruhnya (Riop Report No.1). Jadi, rakyat Papua Barat dapat juga memutuskan untuk berintegrasi ke dalam negara tetangga Papua New Guinea. Perkembangan di Irlandia Utara dan Irlandia menunjukkan gejala yang sama. Internal right to self-determination yaitu hak penentuan nasib sendiri bagi sekelompok etnis atau bangsa untuk memiliki daerah kekuasaan tertentu di dalam batas negara yang telah ada. Suatu kelompok etnis atau suatu bangsa berhak menjalankan pemerintahan sendiri, di dalam batas negara yang ada, berdasarkan agama, bahasa dan budaya yang dimilikinya. Di Indonesia dikenal Daerah Istimewa Jogyakarta dan Daerah Istimewa Aceh. Pemerintah daerah-daerah semacam ini biasanya dilimpahi kekuasaan otonomi ataupun kekuasaan federal. Sayangnya, Jogyakarta dan Aceh belum pernah menikmati otonomi yang adalah haknya.

 2. Budaya
Rakyat Papua Barat, per definisi, merupakan bagian dari rumpun bangsa atau ras Melanesia yang berada di Pasifik, bukan ras Melayu di Asia. Rakyat Papua Barat memiliki budaya Melanesia. Bangsa Melanesia mendiami kepulauan Papua (Papua Barat dan Papua New Guinea), Bougainville, Solomons, Vanuatu, Kanaky (Kaledonia Baru) dan Fiji. Timor dan Maluku, menurut antropologi, juga merupakan bagian dari Melanesia. Sedangkan ras Melayu terdiri dari Jawa, Sunda, Batak, Bali, Dayak, Makassar, Bugis, Menado, dan lain-lain.
Menggunakan istilah ras di sini sama sekali tidak bermaksud bahwa saya menganjurkan rasisme. Juga, saya tidak bermaksud menganjurkan nasionalisme superior ala Adolf Hitler (diktator Jerman pada Perang Dunia II). Adolf Hitler menganggap bahwa ras Aria (bangsa Germanika) merupakan manusia super yang lebih tinggi derajat dan kemampuan berpikirnya daripada manusia asal ras lain. Rakyat Papua Barat sebagai bagian dari bangsa Melanesia merujuk pada pandangan Roethof sebagaimana terdapat pada ad 1 di atas.

3. Latarbelakang Sejarah
Kecuali Indonesia dan Papua Barat sama-sama merupakan bagian penjajahan Belanda, kedua bangsa ini sungguh tidak memiliki garis paralel maupun hubungan politik sepanjang perkembangan sejarah. Analisanya adalah sebagai
berikut:

Pertama: Sebelum adanya penjajahan asing, setiap suku, yang telah mendiami Papua Barat sejak lebih dari 50.000 tahun silam, dipimpin oleh kepala-kepala suku (tribal leaders). Untuk beberapa daerah, setiap kepala suku dipilih secara demokratis sedangkan di beberapa daerah lainnya kepala suku diangkat secara turun-temurun. Hingga kini masih terdapat tatanan pemerintahan tradisional di beberapa daerah, di mana, sebagai contoh, seorang Ondofolo masih memiliki kekuasaan tertentu di daerah Sentani dan Ondoafi masih disegani oleh masyarakat sekitar Yotefa di Numbai. Dari dalam tingkat pemerintahan tradisional di Papua Barat tidak terdapat garis politik vertikal dengan kerajaan-kerajaan kuno di Indonesia ketika itu.
Kedua: Rakyat Papua Barat memiliki sejarah yang berbeda dengan Indonesia dalam menentang penjajahan Belanda dan Jepang. Misalnya, gerakan Koreri di Biak dan sekitarnya, yang pada awal tahun 1940-an aktif menentang kekuasaan Jepang dan Belanda, tidak memiliki garis komando dengan gerakan kemerdekaan di Indonesia ketika itu. Gerakan Koreri, di bawah pimpinan Stefanus Simopiaref dan Angganita Menufandu, lahir berdasarkan kesadaran pribadi bangsa Melanesia untuk memerdekakan diri di luar penjajahan asing.
Ketiga: Lamanya penjajahan Belanda di Indonesia tidak sama dengan lamanya penjajahan Belanda di Papua Barat. Indonesia dijajah oleh Belanda selama sekitar 350 tahun dan berakhir ketika Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia pada 27 Desember 1949. Papua Barat, secara politik praktis, dijajah oleh Belanda selama 64 tahun (1898-1962).
Keempat: Batas negara Indonesia menurut proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 adalah dari »Aceh sampai Ambon«, bukan dari »Sabang sampai Merauke«. Mohammed Hatta (almarhum), wakil presiden pertama RI dan lain-lainnya justru menentang dimasukkannya Papua Barat ke dalam Indonesia (lihat Karkara lampiran I, pokok Hindia Belanda oleh Ottis Simopiaref).
Kelima: Pada Konferensi Meja Bundar (24 Agustus - 2 November 1949) di kota Den Haag (Belanda) telah dimufakati bersama oleh pemerintah Belanda dan Indonesia bahwa Papua Barat tidak merupakan bagian dari negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Status Nieuw-Guinea akan ditetapkan oleh kedua pihak setahun kemudian. (Lihat lampiran II pada Karkara oleh Ottis Simopiaref).
Keenam: Papua Barat pernah mengalami proses dekolonisasi di bawah pemerintahan Belanda. Papua Barat telah memiliki bendera national »Kejora«, »Hai Tanahku Papua« sebagai lagu kebangsaan dan nama negara »Papua Barat«. Simbol-simbol kenegaraan ini ditetapkan oleh New Guinea Raad / NGR (Dewan New Guinea). NGR didirikan pada tanggal 5 April 1961 secara demokratis oleh rakyat Papua Barat bekerjasama dengan pemerintah Belanda. Nama negara, lagu kebangsaan serta bendera telah diakui oleh seluruh rakyat Papua Barat dan pemerintah Belanda.
Ketujuh: Dari 1 Oktober 1962 hingga 1 Mei 1963, Papua Barat merupakan daerah perwalian PBB di bawah United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) dan dari tahun 1963 hingga 1969, Papua Barat merupakan daerah perselisihan internasional (international dispute region). Kedua aspek ini menggaris-bawahi sejarah Papua Barat di dunia politik internasional dan sekaligus menunjukkan perbedaannya dengan perkembangan sejarah Indonesia bahwa kedua bangsa ini tidak saling memiliki hubungan sejarah.
Kedelapan: Pernah diadakan plebisit (Pepera) pada tahun 1969 di Papua Barat yang hasilnya diperdebatkan di dalam Majelis Umum PBB. Beberapa negara anggota PBB tidak setuju dengan hasil Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat) karena hanya merupakan hasil rekayasa pemerintah Indonesia. Adanya masalah Papua Barat di atas agenda Majelis Umum PBB menggaris-bawahi nilai sejarah Papua Barat di dunia politik internasional. Ketidaksetujuan beberapa anggota PBB dan kesalahan PBB dalam menerima hasil Pepera merupakan motivasi untuk menuntut agar PBB kembali memperbaiki sejarah yang salah. Kesalahan itu sungguh melanggar prinsip-prinsip PBB sendiri. (Silahkan lihat lebih lanjut pokok tentang Pepera dalam Karkara oleh Ottis Simopiaref).
Kesembilan: Rakyat Papua Barat, melalui pemimpin-pemimpin mereka, sejak awal telah menyampaikan berbagai pernyataan politik untuk menolak menjadi bagian dari RI. Frans Kaisiepo (almarhum), bekas gubernur Irian Barat, pada konferensi Malino 1946 di Sulawesi Selatan, menyatakan dengan jelas bahwa rakyatnya tidak ingin dihubungkan dengan sebuah negara RI (Plunder in Paradise oleh Anti-Slavery Society). Johan Ariks (alm.), tokoh populer rakyat Papua Barat pada tahun 1960-an, menyampaikan secara tegas perlawanannya terhadap masuknya Papua Barat ke dalam Indonesia (Plunder in Paradise oleh Anti-Slavery Society). Angganita Menufandu (alm.) dan Stefanus Simopiaref (alm.) dari Gerakan Koreri, Raja Ati Ati (alm.) dari Fakfak, L.R. Jakadewa (alm.) dari DVP-Demokratische Volkspartij, Lodewijk Mandatjan (alm.) dan Obeth Manupapami (alm.) dari PONG-Persatuan Orang Nieuw-Guinea, Barend Mandatjan (alm.), Ferry Awom (alm.) dari Batalyon Papua, Permenas Awom (alm.), Jufuway (alm.), Arnold Ap (alm.), Eliezer Bonay (alm.), Adolf Menase Suwae (alm.), Dr. Thomas Wainggai (alm.), Nicolaas Jouwe, Markus Wonggor Kaisiepo dan lain-lainnya dengan cara masing-masing, pada saat yang berbeda dan kadang-kadang di tempat yang berbeda memprotes adanya penjajahan asing di Papua Barat.

4. Realitas Sekarang
Rakyat Papua Barat menyadari dirinya sendiri sebagai bangsa yang terjajah sejak adanya kekuasaan asing di Papua Barat. Kesadaran tersebut tetap menjadi kuat dari waktu ke waktu bahwa rakyat Papua Barat memiliki identitas tersendiri yang berbeda dengan bangsa lain. Di samping itu, penyandaran diri setiap kali pada identitas pribadi yang adalah dasar perjuangan, merupakan akibat dari kekejaman praktek-praktek kolonialisme Indonesia. Perlawanan menjadi semakin keras sebagai akibat dari (1) penindasan yang brutal, (2) adanya ruang-gerak yang semakin luas di mana seseorang dapat mengemukakan pendapat secara bebas dan (3) membanjirnya informasi yang masuk tentang sejarah Papua Barat. Rakyat Papua Barat semakin mengetahui dan mengenal sejarah mereka. Kesadaran merupakan basis untuk mentransformasikan realitas, sebagaimana almarhum Paulo Freire (profesor Brasilia dalam ilmu pendidikan) menulis. Semangat juang menjadi kuat sebagai akibat dari kesadaran itu sendiri.
Pada tahun 1984 terjadi exodus besar-besaran ke negara tetangga Papua New Guinea dan empat pemuda.  Memasuki kedutaan besar Belanda di Jakarta untuk meminta suaka politik. Permintaan suaka politik ke kedubes Belanda merupakan yang pertama di dalam sejarah Papua Barat. Gerakan yang dimotori Kelompok Musik-Tari Tradisional, Mambesak di bawah pimpinan Arnold Ap (alm.) merupakan manifestasi politik anti penjajahan yang dikategorikan terbesar sejak tahun 1969. Kebanyakan anggota Mambesak mengungsi dan berdomisili di Papua New Guinea sedangkan sebagian kecil masih berada dan aktif di Papua Barat.

Dr. Thomas Wainggai (alm.) memimpin aksi damai besar pada tanggal 14 Desember 1988 dengan memproklamirkan kemerdekaan negara Melanesia Barat (Papua Barat). Setahun kemudian pada tanggal yang sama diadakan lagi aksi damai di Numbai (nama pribumi untuk Jayapura) untuk memperingati 14 Desember. Dr. Thom Wainggai dijatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun, namun beliau kemudian meninggal secara misterius di penjara Cipinang. Papua Barat dilanda berbagai protes besar-besaran selama tahun 1996. Tembagapura bergelora bagaikan air mendidih selama tiga hari (11-13 Maret). Numbai terbakar tanggal 18 Maret menyusul tibanya mayat Thom Wainggai. Nabire dijungkir-balik selama 2 hari (2-3 Juli). Salah satu dari aksi damai terbesar terjadi awal Juli 1998 di Biak, Numbai, Sorong dan Wamena, kemudian di Manokwari. Salah satu pemimpin dari gerakan bulan Juli 1998 adalah Drs. Phillip Karma. Drs. P. Karma bersama beberapa temannya sedang ditahan di penjara Samofa, Biak sambil menjalani proses pengadilan. Gerakan Juli 1998 merupakan yang terbesar karena mencakup daerah luas yang serentak bergerak dan memiliki jumlah massa yang besar. Gerakan Juli 1998 terorganisir dengan baik dibanding gerakan-gerakan sebelumnya. Di samping itu, Gerakan Juli 1998 dapat menarik perhatian dunia melalui media massa sehingga beberapa kedutaan asing di Jakarta menyampaikan peringatan kepada ABRI agar menghentikan kebrutalan mereka di Papua Barat. Berkat Gerakan Juli 1998 Papua Barat telah menjadi issue yang populer di Indonesia dewasa ini. Di samping sukses yang telah dicapai terdapat duka yang paling dalam bahwa menurut laporan dari PGI (Persekutuan Gereja Indonesia) lebih dari 140 orang dinyatakan hilang dan kebanyakan mayat mereka telah ditemukan terdampar di Biak. Menurut laporan tersebut, banyak wanita yang diperkosa sebelum mereka ditembak mati. Realitas penuh dengan represi, darah, pemerkosaan, penganiayaan dan pembunuhan, namun perjuangan tetap akan dilanjutkan. Dan terakhir Kasus Penembakan AKTIVIS PERJUANGAN PAPUA ( MAKO MUSA TABUNI ) Oleh Aparat gabungan NKRI. Rakyat Papua Barat menyadari dan mengenali realitas mereka sendiri. Mereka telah mencicipi betapa pahitnya realitias itu. Mereka hidup di dalam dan dengan suatu dunia yang penuh dengan ketidakadilan, namun kata-kata Martin Luther King masih disenandungkan di mana-mana bahwa »We shall overcome someday!« (Kita akan menang suatu ketika!).


Menurut catatan sementara, diperkirakan bahwa sekitar 400 ribu orang Papua telah meninggal sebagai akibat dari dua hal yaitu kebrutalan ABRI dan kelalaian politik pemerintah. Sadar atau tidak, pemerintah Indonesia telah membuat sejarah hitam yang sama dengan sejarah Jepang, Jerman, Amerikat Serikat, Yugoslavia dan Rwanda. Jepang

Sejarah Papua Barat telah menjadi kuat, sarat, semakin terbuka dan kadang-kadang meledak. Perjuangan kemerdekaan Papua Barat tidak pernah akan berhenti atau dihentikan oleh kekuatan apapun kecuali ketiga faktor (hak, budaya dan latarbelakang sejarah) tersebut di atas dihapuskan keseluruhannya dari kehidupan manusia bermartabat. Rakyat Papua Barat akan meneruskan perjuangannya untuk menjadi negara tetangga yang baik dengan Indonesia. Rakyat Papua Barat akan meneruskan perjuangannya untuk menjadi bagian yang setara dengan masyarakat internasional. Perjuangan akan dilanjutkan hingga perdamaian di Papua Barat tercapai. Anak-anak, yang orang-tuanya dan kakak-kakaknya telah menjadi korban kebrutalan ABRI tidak akan hidup damai selama Papua Barat masih merupakan daerah jajahan. Mereka akan meneruskan perjuangan kemerdekaan Papua Barat. Mereka akan meneriakkan pekikan Martin Luther King, pejuang penghapusan perbedaan warna kulit di Amerka Serikat, "Lemparkan kami ke penjara, kami akan tetap menghasihi. Lemparkan bom ke rumah kami, dan ancamlah anak-anak kami, kami tetap mengasihi". Rakyat Papua Barat mempunyai sebuah mimpi yang sama dengan mimpinya Martin Luther King, bahwa »kita akan menang suatu ketika«.







--------------------------------------------------------------------------------
Tulisan di atas dipetik dari diktat berjudul Karkara karangan Ottis Simopiaref. Ottis Simopiaref lahir tahun 1953 di Biak, Papua Barat dan sedang berdomisi di Belanda sejak 14 Maret 1984 setelah bersama tiga temannya lari dan meminta suaka politik di Kedutaan Besar Belanda di Jakarta tanggal 28 Februari 1984.
--------------------------------------------------------------------------------

Jumat, 15 Juni 2012



Selamat Tinggal Kawan, Selamat Jalan Kawan
Kenanglah Aku walau untuk sekejap Saja. 
Hanya kebaikanmu yang selalu membuatku kuat sahabat
 Aku akan selalu mengingatmu walau Kau Telah Tiada. 
Tiada kata yang indah untukMu,  kecuali Ucapanku Selamat Jalan Sang MUSA Bangsa PAPUA
 ( Sekjen I KNPB Mako Tabuni )
Atas Perjuanganmu dan Jasamu selama ini.
Selamat Jalan  kawan.

Ketua I KNPB, Mako Tabuni, Saat Melakukan Jump Pres


Wakil Ketua, Komite Nasional Papua Barat, KNPB, Mako Tabuni ditembak aparat Kepolisian di Perumnas Tiga Waena, Distrik Heram Kelurahan Yabansai sekitar lima kilometre dari kota Abepura tadi pagi (14/06).

Mako Tabuni ( Sekjen KNPB )
 
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Elsam Papua menyebut penembakan itu terjadi saat Mako Tabuni bersama beberapa orang lainnya keluar dari salah satu rumah di Perumnas.

Koordinator Elsam Papua, Ferry Marisan memastikan informasi itu diperoleh langsung dari saksi mata di lokasi penembakan.

“Menurut saksi mata, Mako Tabuni keluar dari rumah dan lorong, tapi belum sampai jalan utama lalu langsung disergap dan langsung ditembak di punggungnya dan mati ditempat.” Ungkap Ferry.

Identitas dan peristiwa penembakan Mako Tabuni dibenarkan oleh seorang anggota KNPB, Jeffri Tabuni  yang dihubungi Radio Australia.

Dia juga menceritakan reaksi dari sejumlah anggota KNPB  yang merespon langsung dengan melakukan sejumlah pembakaran kendaraan disekitar lokasi.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah, Paulus Waterpau saat dihubungi melalui telfon genggamnya tidak bersedia dikonfirmasi mengenai peristiwa itu.

Namun Kepala Kepolisian Indonesia, Timur Pradopo kepada media di Istrana Negara, Jakarta, menyatakan Mako ditembak akibat hendak merampas senjata aparat.
Kepolisian kini berjaga jaga di kota Abepura  dan lokasi kejadian untuk mengantisipasi agar kerusuhan tidak berlanjut.

Sumber berita : http://www.radioaustralia.net.au/indonesian/2012-06-14/polisi-tembak-mati-pimpinan-komite-nasional-papua-barat/960890


Rabu, 23 Mei 2012

MK Jatuhkan Putusan Terhadap PHPU Kab. Deiyai
Sidang perkara permohonan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Deiyai telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada Selasa (22/5) sore, di ruang sidang Pleno MK. Terdapat lima Pemohon dalam perkara ini, yakni Perkara No. 29/PHPU.D-X/2012, 30/PHPU.D-X/2012, 31/PHPU.D-X/2012, 32/PHPU.D-X/2012, dan 33/PHPU.D-X/2012.
Masing-masing Pemohon berdasarkan nomor perkara adalah Bakal Pasangan Calon Amos Edoway-Daud Pekei (Perkara No. 29/PHPU.D-X/2012);  Pasangan Calon Nomor Urut 8 Januarius L. Dou-Linus Doo (30/PHPU.D-X/2012); Pasangan Calon Nomor Urut 7 Klemen Ukago-Manfred Mote (31/PHPU.D-X/2012); Bakal Pasangan Calon Yohanis Pigome-Yohanis Jhon Dogopial (32/PHPU.D-X/2012); dan Pasangan Calon No. Urut 2 Marthen Ukago-Amision Mote, Pasangan Calon No. Urut 3 Manase Kotouki-Athen Pigai, serta Pasangan Calon No. Urut 4 Yan Giyai-Yakonias Adii (33/PHPU.D-X/2012).
Mahkamah memberikan amar putusan yang berbeda antar perkara, dimana untuk Perkara No. 31 dan 32, dinyatakan ditolak. Sedangkan untuk tiga perkara lainnya, yakni Perkara No. 29, 30, dan 33 Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Dalam perkara No. 29, menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan. Sebab, setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan, Pemohon memang benar tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon dalam Pemilukada Kab. Deiyai 2012.
“Bahwa dengan tanpa mempertimbangkan sah atau tidaknya pengusulan dari partai politik lainnya yang diberikan kepada Pemohon, fakta bahwa Partai Pemuda Indonesia tidak mengusulkan Pemohon, telah jelas mengakibatkan Pemohon tidak memenuhi syarat dukungan minimal 15% suara. Dengan demikian, menurut Mahkamah, secara substansial, penerbitan Keputusan KPU Kabupaten Deiyai Nomor 02 Tahun 2012 telah didahului oleh verifikasi faktual kepada partai-partai pengusul pasangan calon, termasuk di antaranya  verifikasi faktual kepada DPP Partai Pemuda Indonesia,” tulis Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya. ”Karenanya Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.”
Terhadap Perkara No. 30, Mahkamah berpandangan, Pemohon telah salah objek. Menurut Mahkamah, objek perkara yang seharusnya diajukan bukan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. “Berdasarkan penilaian dan fakta hukum tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa objek permohonan Pemohon salah objek,” tegas Mahkamah.
Sedangkan untuk Perkara No. 33, Mahkamah menganggap permohonan telah melewati batas waktu pengajuan perkara. “Permohonan para Pemohon telah melampaui tenggang waktu pengajuan permohonan.”
Adapun terhadap dua permohonan lainnya, Mahkamah menyatakan menolak permohonan para Pemohon karena dalil-dalil Pemohon tidak terbukti dan beralasan hukum. Menurut Mahkamah pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon tidak terbukti, dan jikapun ada, tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, serta tidak signifikan memengaruhi hasil perolehan suara dalam Pemilukada yang menentukan keterpilihan pasangan calon.
“Berdasarkan fakta hukum di persidangan memang terbukti ditemukan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon, tetapi kesalahan atau pelanggaran tersebut tidak signifikan untuk dapat membatalkan hasil Pemilukada apalagi pelanggaran-pelanggaran tersebut terbukti juga dilakukan oleh Termohon. Terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang sporadis dan dilakukan oleh semua pihak yang tidak terstruktur dan masif ini tidak dapat membatalkan hasil Pemilukada tetapi tetap dapat diproses ke peradilan umum. Oleh sebab itu dalam konteks keabsahan hasil Pemilukada Kabupaten Deiyai dalil-dalil Pemohon tidak beralasan dan tidak terbukti menurut hukum,” papar Mahkamah dalam salah satu pendapat hukumnya. (Dodi/mh)

Sabtu, 12 Mei 2012

MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
---------------------
RISALAH SIDANG
PERKARA NOMOR 29, 30, 31, 32, 33/PHPU.D-X/2012
PERIHAL
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM KEPALA
DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
KABUPATEN DEIYAI
TAHUN 2012
ACARA
PEMBUKTIAN
(III)
J A K A R T A
KAMIS, 10 MEI 2012




MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
--------------
RISALAH SIDANG
PERKARA NOMOR 29, 30, 31, 32, 33/PHPU.D-X/2012
PERIHAL
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai
Tahun 2012
PEMOHON PERKARA NOMOR 29/PHPU.D-X/2012:
1) Amos Edoway dan Daud Pekei
PEMOHON PERKARA NOMOR 30/PHPU.D-X/2012:
1) Januarius L. Dou dan Linu Doo dan Manfred Mote (Pasangan Nomor Urut 8)
PEMOHON PERKARA NOMOR 31/PHPU.D-X/2012:
1) Klemen Ukago dan Manfred Mote (Pasangan Nomor Urut 7)
PEMOHON PERKARA NOMOR 32/PHPU.D-X/2012:
1) Yohanis Pigome dan Yohanis Jhon Dogopial
PEMOHON PERKARA NOMOR 33/PHPU.D-X/2012:
1) Marthen Ukago dan Amision Mote
2) Manase Kotouki dan Athen Pigai
3) Yan Giyai dan Yakonias Adi
TERMOHON
KPU Kabupaten Deiyai
ACARA
Pembuktian (III)
Kamis, 10 Mei 2012, Pukul 14.31 – 15.58 WIB
Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi RI,
Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat
SUSUNAN PERSIDANGAN
1) M. Akil Mochtar (Ketua)
2) Hamdan Zoelva (Anggota)
3) Muhammad Alim (Anggota)
Mardian Wibowo Panitera Pengganti
Sunardi Panitera Pengganti
Fadzlun Budi SN Panitera Pengganti
Ida Ria Tambunan Panitera Pengganti
Achmad Edy Subiyanto Panitera Pengganti
ii
Pihak yang Hadir:
A. Kuasa Hukum Pemohon Perkara Nomor 29/PHPU.D-X/2012:
1. Semmy Latunusa
B. Saksi Dari Pemohon Perkara Nomor 29/PHPU.D-X/2012:
1. Reinhard Samah
C. Kuasa Hukum Pemohon Perkara Nomor 30/PHPU.D-X/2012:
1. Aris Bongga Salu
D. Saksi Dari Pemohon Perkara Nomor 30/PHPU.D-X/2012:
1. Yohan Edowai
E. Kuasa Hukum Pemohon Perkara Nomor 31 dan 33/PHPU.D-X/2012:
1. Zainal Sukri
F. Pemohon Perkara Nomor 32/PHPU.D-X/2012:
1. Yohanis Pigome
2. Yohanis Jhon Dogopial
G. Ahli dari Pemohon Perkara Nomor 32/PHPU.D-X/2012:
1. Agus Surono
H. Saksi Dari Pemohon Perkara Nomor 32/PHPU.D-X/2012:
1. Melkias Badii
I. Saksi Dari Pemohon Perkara Nomor 33/PHPU.D-X/2012:
1. Martinus Adii
2. Nikson Gans
J. Termohon:
1. Aser Pigai (Ketua KPU Kabupaten Deiyai)
2. Pius Pakage (Anggota KPU Kabupaten Deiyai)
3. Melianus Doo (Anggota KPU Kabupaten Deiyai)
iii
K. Kuasa Hukum Termohon:
1. Habel Rumbiak
2. Sulaiha Sumarto
L. Saksi Dari Termohon:
1. Alpius Wogee
2. Athen Pigome
3. Yeremias Edoway
M. Kuasa Hukum Pihak Terkait I:
1. Ismail Kamaludin Umar
N. Kuasa Hukum Pihak Terkait II:
1. Yanuar Prawira Wisesa
2. Tanda Perdamaian Nasution


 Selengkapnya Baca Di alamat Ini : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/Risalah/risalah_sidang_Perkara%20Nomor%2029,30,31,32,33.PHPU.D-X.2012,%20tgl.%2010%20Mei%202012.pdf

Jakarta, 10/5 - SIDANG PANEL. Ahli yang dihadirkan Pemohon Agus Surono saat memaparkan keahliannya dipersidangan terkait sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kab Deiyai. Foto Humas MK/Ganie. 
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Deiyai tahun 2012 cacat hukum karena dalam penyelenggaraannya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, dapat dilakukan pemilukada ulang sesuai perintah putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Yang Mulia, agar tidak menciderai prinsip-prinsip nomokrasi (kedaulatan hukum) dan prinsip-prinsip demokrasi kedaulatan rakyat serta hak konstitusional warga negara untuk dipilih yang telah dijamin tegas dalam UUD 1945.

Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Agus Surono selaku ahli yang dihadirkan oleh pasangan Yohanis Pigome-Yohanis Jhon Dogopial dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/5/2012) siang. Persidangan kali ketiga untuk perkara 29/PHPU.D-X/2012, 30/PHPU.D-X/2012, 31/PHPU.D-X/2012, 32/PHPU.D-X/2012, dan 33/PHPU.D-X/2012, mengagendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi.

Di hadapan Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (Ketua Panel), Muhammad Alim dan Hamdan Zoleva, Agus Surono menyatakan, Surat Keputusan (SK) KPU Deiyai Nomor 02 Tahun 2012 tertanggal 5 Maret 2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai, tidak mendasarkan  pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai selaku pejabat tata usaha negara adalah pelaksana undang-undang termasuk juga melaksanakan seluruh amar putusan. “Seharusnya ia melaksanakan keputusan itu secara konsisten,” papar Agus.

Tindakan KPU Deiyai menerbitkan SK Nomor 02 Tahun 2012 tersebut merupakan tindakan di luar kewenangan (ultra vires). Sehingga apapun bentuk hukum atas tindakan tersebut sama sekali tidak memiliki legal binding. “Oleh karenanya batal demi hukum,” lanjutnya.

Panel Hakim Konstitusi selanjutnya mendengar keterangan saksi. Saksi yang dihadirkan pasangan Amos Edoway-Daud Pekei bernama Reinhard Samah dalam keterangannya menyatakan bahwa Partai Pemuda Indonesia memberikan dukungan kepada Amos Edoway-Daud Pekei. “Dukungan Partai Pemuda Indonesia adalah kepada Pemohon,” terang Reinhard.

Kemudian, saksi pasangan Januarius L. Dou-Linus Doo bernama Yohan Edoway, seorang saksi perhitungan di tingkat distrik Kapiraya, menyatakan istri Ketua KPU Deiyai datang ke Kapiraya membawa logistik dengan helikopter sehari sebelum pemungutan suara. Dia meminta masyarakat memberikan 2.000 suara untuk pasangan nomor 6. Namun masyarakat memberikan separuhnya. “Dia minta 2.000 tapi masyarakat di sana kasih mereka 1.000 lebih,” terang Yohan.

Untuk diketahui, perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua ini diajukan diajukan pasangan calon dan bakal calon bupati/wakil bupati Deiyai periode 2012-2017. Mereka yaitu pasangan bakal calon Amos Edoway-Daud Pekei (perkara 29/PHPU.D-X/2012), pasangan calon Januarius L. Dou-Linus Doo (perkara 30/PHPU.D-X/2012), pasangan calon Klemen Ukago-Manfred Mote (perkara 31/PHPU.D-X/2012), pasangan bakal calon Yohanis Pigome-Yohanis Jhon Dogopial (perkara 32/PHPU.D-X/2012), pasangan bakal calon Marthen Ukago-Amision Mote, Manase Kotouki-Athen Pigai, dan Yan Giyai-Yakonias (perkara 33/PHPU.D-X/2012). (Nur Rosihin Ana/mh)

KPU Kab. Deiyai Tegaskan Telah Laksanakan Verifikasi Ulang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai menyatakan telah melaksanakan verifikasi ulang yang menjadi dasar terbitnya SK KPU Deiyai Nomor 02 Tahun 2012 tertanggal 5 Maret 2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai. Verifikasi ulang dilakukan selama tiga hari pasca putusan PTUN Jayapura. Melalui SK tersebut, KPU Deiyai menetapkan  9 pasangan calon bupati dan wakil bupati Deiyai. “Intinya bahwa verifikasi ulang telah dilakukan oleh Termohon yang mendasari terbitnya SK Nomor 02.”
Demikian jawaban KPU Deiyai yang disampaikan kuasa hukumnya, Sulaiha Sumarto, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/5/2012) sore. Persidangan kali kedua untuk perkara 29/PHPU.D-X/2012, 30/PHPU.D-X/2012, 31/PHPU.D-X/2012, 32/PHPU.D-X/2012, dan 33/PHPU.D-X/2012 ini mengagendakan mendengarkan jawaban KPU Deiyai (Termohon), keterangan Pihak Terkait dan pembuktian.
Verifikasi faktual maupun administratif, lanjut Sulaiha Sumarto, merupakan kewenangan KPU Deiyai yang dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, khususnya pedoman teknis KPU. KPU Deiyai selanjutnya menyampaikan hasil verifikasi secara tertulis kepada para pasangan calon, termasuk kepada Pemohon.
Sedangkan jawaban KPU Deiyai terhadap para Pemohon yang merupakan bakal pasangan calon, KPU Deiyai membantah dan menolak semua dalil permohonan para Pemohon. KPU Deiyai menganggap dalil para Pemohon bersifat asumsi belaka tanpa ada kejelasan mengenai siapa, kapan, di mana dan bagaimana terjadinya tindakan rekayasa sistimatis terkait dengan distribusi administrasi Pemilukada Deiyai.
KPU Deiyai juga membantah dengan tegas dalil Pemohon bahwa KPU Deiyai tidak independen dan melaksanakan tugasnya secara sistematis untuk kepentingan calon tertentu. “Termohon (KPU Deiyai) bertindak secara objektif sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” bantah Sulaiha.
SK KPU Deiyai Nomor 08 Tahun 2011 tentang Penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang Dinyatakan Lulus dan Tidak Lulus tanggal 3 November 2011, merupakan hasil verifikasi administratif dan faktual yang dilakukan KPU Deiyai, dimana terdapat enam pasangan calon yang lolos sebagai pasangan calon dan telah memenuhi syarat minimal dukungan partai dan perorangan sesuai ketentuan yang berlaku. “Dengan adanya putusan PTUN Jayapura berkaitan dengan Pemilukada Kabupaten Deiyai, maka Termohon mengulangi melakukan verifikasi, baik administratif dan faktual. Hasilnya Termohon menerbitkan SK Nomor 2 Tahun 2012 yang mengakomodir tiga pasangan lain, sehingga akhirnya Pasangan Calon Peserta Pemilukada Kabupaten Deiyai menjadi sembilan pasangan,” terang Sulaiha.
Berdasarkan hal tersebut, KPU Deiyai memohon kepada Mahkamah menjatuhkan putusan, menerima dan mengabulkan jawaban Termohon dan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Selanjutnya, meminta Mahkamah menyatakan Keputusan KPU Deiyai Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Pasangan yang Masuk ke Putaran Kedua Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai Tahun 2012, tanggal 17 April, sah dan mengikat. “Atau jika Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” pinta Sulaiha.
Untuk diketahui, perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua ini diajukan diajukan pasangan calon dan bakal calon bupati/wakil bupati Deiyai periode 2012-2017. Mereka yaitu pasangan bakal calon Amos Edoway-Daud Pekei (perkara 29/PHPU.D-X/2012), pasangan calon Januarius L.Dou-Linus Doo (perkara 30/PHPU.D-X/2012), pasangan calon Klemen Ukago-Manfred Mote (perkara 31/PHPU.D-X/2012), pasangan bakal calon Yohanis Pigome-Yohanis Jhon Dogopial (perkara 32/PHPU.D-X/2012), pasangan bakal calon Marthen Ukago-Amision Mote, Manase Kotouki-Athen Pigai, dan Yan Giyai-Yakonias (perkara 33/PHPU.D-X/2012). (Nur Rosihin Ana/mh)

Oleh: Marselus Dou, S.Sos
ANEH bin ajaib. Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Pemilukada) kabupaten Deiyai pun aneh tapi nyata. Suara-suara pro-kontra masih saja ada:
setuju, tak puas, merasa dirugikan, apatis, ketidakpastian hukum dan bertolak belakang dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pemungutan suara Pemilukada kabupaten Deiyai dilaksanakan pada Kamis, 12 April 2012,
tetapi penetapan 9 pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Deiyai masih menuai
protes. Sebut saja, 2 bakal calon bupati Deiyai masing-masing Amos Edowai, SE, M.Si dan
Petrus Mote, SE yang sedang menggugat Surat Keputusan (SK) KPU Deiyai Nomor 02 Tahun
2012, tanggal 2 Maret 2012 tentang penetapan 9 pasangan calon bupati dan wakil bupati
kabupaten Deiyai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Entah apalah nasib
akan hak politik kedua bakal calon bupati tersebut dalam Pemilukada Deiyai.
Keadaan itu berjalan di negeri (daerah) yang banyak putra-putri asli setempat menjadi
intelektual dengan kualitas yang tidak diragukan. Sederetan nama putra-putri asli Kabupaten
Deiyai yang terpelajar, punya nama besar di birokrat pemerintahan, politisi, pengusaha,
akademisi, profesional, rohaniawan (pastor dan pendeta) serta para sarjana dari berbagai
disiplin ilmu tersebar di Papua, Indonesia bahkan di Amerika Serikat. Belum lagi pejabat lokal di
Meuwodidee, termasuk para pasangan calon bupati dan wakil bupati Deiyai yang semuanya
intelektual putra asli Kabupaten Deiyai.
Melihat kesiapan sumber daya manusia (SDM) putra-putri asli yang cukup, wilayah Tigi layak
dibentuk kabupaten tersendiri. Langkah itu telah dilakukan oleh pemerintah kabupaten Paniai
dengan memekarkan wilayah Tigi menjadi kabupaten Deiyai pada tahun 2009 lalu. Sebagai
langkah awal, penjabat bupati setempat, Drs Blasius Pakage telah menjalankan roda
pemerintahan. Ada tiga tugas yang dibebankan pada penjabat bupati, yakni melakukan
penataan kelembagaan, termasuk membentuk DPRD kabupaten Deiyai, menyiapkan
infrastruktur (kantor-kantor pemerintah) dan memfasilitasi pelaksanaan Pemilukada perdana di
kabupaten Deiyai agar menjadi kabupaten definitif. Yang belum tuntas diselesaikan paitua
Pakage sebelum berakhir masa jabatannya adalah penyelenggaraan Pemilukada kabupaten
Deiyai, maka dilanjutkan oleh penjabat bupati Deiyai yang baru, Hengki Kayame, SH.
Sayangnya, sebelum menyelesaikan penyelenggaraan Pemilukada Deiyai, Hengki Kayame, SH
mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati kabupaten Paniai periode 2012 - 2017.
Penyelenggaraan Pemilukada kabupaten Deiyai dimulai sejak awal tahun 2011. Beberapa
tahapan Pemilukada telah dilalui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Deiyai
sebagai lembaga penyelenggara Pemilu/Kada. Lembaga yang dipimpin oleh Aser Pigai, SH itu
melakukan penetapan 6 (enam) pasangan calon bupati dan wakil bupati melalui SK KPU
Kabupaten Nomor:08 Tahun 2011, tanggal 03 November 2011. Penetapan 6 pasangan calon
ini tidak berjalan mulus, benturan-benturan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang
tidak lolos verifikasi berakhir di PTUN Jayapura. Setidaknya 3 bakal pasangan calon bupati dan
wakil bupati , masing-masing Januarius L Dou, SH – Linus Doo, S.Sos, bakal pasangan calon
Yosias Pakege, S.Sos - Oktovianus Pigai, A.Md dan bakal pasangan calon Klemen Ukago, SH
– Manfred Mote, S.Fil menggugat SK KPU Deiyai Nomor 08 Tahun 2011, hasilnya ketiga bakal
pasangan calon bupati dan wakil bupati itu menang di PTUN Jayapura.
Akibat gugatan ketiga bakal pasangan, pelaksanaan tahapan Pemilukada Deiyai pun terhenti
hingga awal tahun 2012. KPU Deiyai melanjutkan tahapan Pemilukada usai putusan PTUN
Jayapura, pada tanggal 2 Maret 2012, KPU Deiyai menetapkan 9 pasangan calon bupati dan
wakil bupati Deiyai. Awalnya, melalui SK KPU Deiyai Nomor: 08 Tahun 2011 tertanggal 3
November 2011, menetapkan 6 pasangan calon bupati dan wakil bupati. Kemudian tiga bakal
pasangan calon yang merasa dirugikan mengajukan gugatan dan dinyatakan seluruh gugatan
diterima (menang) melalui Amar Putusan PTUN Jayapura Nomor: 52/G.TUN/2011/PTUN JPR,
tanggal 12 Desember 2011; 53/G.TUN/2011/PTUN JPR, tanggal 13 Desember 2011 dan
56/G.TUN/2011/PTUN JPR, tanggal 15 Desember 2011. Isi Amar Putusan PTUN tersebut,
antara lain : (1) Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya; (2) Menyatakan batal
SK KPU Kabupaten Deiyai Nomor : 08 Tahun 2011, tanggal 03 November 2011 tentang
Penetapan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Deiyai yang dinyatakan Lulus dan Tidak
Lulus; (3) Memerintahkan Tergugat (KPU Deiyai) untuk mencabut SK KPU Kabupaten Deiyai
Nomor: 08 Tahun 2011, tanggal 03 November 2011; (4) Memerintahkan Tergugat untuk
Menerbitkan Surat Keputusan yang baru, tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil
bupati Kabupaten Deiyai.
Ironis memang, KPU Deiyai tidak melaksanakan Amar Putusan PTUN Jayapura. Lihat saja, SK
KPU Deiyai Nomor 08 Tahun 2011 hanya dilakukan perubahan dengan SK Nomor 02 Taun
2012, bukan mencabut (batal) seperti poin 3 Amar Putusan PTUN Jayapura. Selanjutnya, KPU
Deiyai tidak menerbitkan SK yang baru tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil
bupati Deiyai sesuai perintah poin 4 Amar Putusan PTUN Jayapura.
Amar Putusan PTUN Jayapura telah mencabut SK KPU Deiyai Nomor 8 tahun 2011 dan
merombak pula isinya, terutama perolehan Partai Politik pendukung para bakal pasangan calon
bupati dan wakil bupati yang notabene terdapat dukungan ganda. Dengan Amar Putusan PTUN
Jayapura itu pula mengubah status para pasangan calon menjadi bakal pasangan calon. Ini
artinya, KPU Deiyai harus melakukan verifikasi ulang seluruh berkas pencalona para bakal
pasangan calon bupati dan wakil bupati yang terdaftar di KPU Deiyai, bukan hanya
menambahkan 3 pasangan calon dari 6 pasangan calon yang sudah ada sebelumnya. Jika
KPU Deiyai melaksanaln Amar Putusan PTUN Jayapura maka yang terjadi dalam SK KPU
Nomor 02 Tahun 2012 adalah pasangan calon yang ditetapkan berdasarkan SK KPU Deiyai
Nomor 08 Tahun 2011 berubah, bisa saja ada pasangan calon yag tetap dan ada yang gugur.
Salah satu obyek sengketa dalam perkara bakal pasangan calon di PTUN Jayapurat adalah
perolehan dukungan Parpol kepada para bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati
kabupaten Deiyai. Dengan demikian, Rekomendasi dukungan Parpol ikut berpindah atau tetap
dan status para kandidat bupati dan wakil bupati pun berubah, yang tadinya lolos menjadi tidak
lolos atau sebaliknya.Secara sosial budaya, masyarakat sekitar danau Tigi di Kabupaten Deiyai adalah kelompok
manusia yang tidak suka ribut dan bermasalah dengan orang lain. Jika masalah datang, pasti
akan ditanggapi dengan kepala dingin. Warga Kabupaten Deiyai akan mengutamakan
penyelidikan secara mendalam, mencari tahu alasan-alasan terjadinya suatu masalah sebelum
diambil tindakan dan keputusan. Konsep beripikir warga Tigi yang doutiga-gaitiga (melihat dan
menganalisa dulu) ini sudah menjadi tradisi dan sangat cocok diterapkan dalam kehidupan
sosial masyarakat untuk menanggapi suatu persoalan. Sebaliknya, konsep warga Tigi yang
tidak segera mengambil tindakan ini sangat tidak cocok dalam dunia politik praktis di Republik
Indonesia, termasuk di kabupaten Deiyai. Karena politik praktis di musim Pemilu atau
Pemilukada membutuhkan kepekaan, gerak cepat/lincah, tepat sasaran, tepat waktu, tepat
strategi, kepastian hukum dan didukung dengan dana yang cukup. Jika tidak demikian (apalagi
dibiarkan) maka kita dibantai habis-habisan lawan politik.
Harap maklum jika usai pemungutan suara ada pasangan calon bupati dan wakil bupati yang
tidak terpilih mempersoalkan kepastian hukum penyelenggaraan Pemilukada Deiyai dalam hal
dukungan (rekomendasi) parpol terkait dengan Amar Putusan PTUN Jayapura . Sebab
jelas-jelas para pasangan calon bupati dan wakil bupati Deiyai yang didukung Parpol sebagian
besar rekomendasi ganda tapi telah dilegalkan. Menurut catatan penulis, pasangan calon yang
memenuhi syarat dukungan parpol sesuai Amar Putusan PTUN Jayapura hanya 4 pasangan
calon dari Parpol ditambah 2 pasangan calon dari jalur perseorangan (independen), bukan 9
pasangan calon sesuai SK KPU Deiyai Nomor 02 Tahun 2012.
Inilah fakta lapangan yang aneh dalam Pemilukada di negeri gendut intelektual. Kaum
terpelajar Deiyai yang gendut bukanlah menjadi jaminan untuk mengkritisi secara ilmiah,
norma-norma hukum dan pemerintahan yang berlaku di Indonesia jaman ini. Kita membiarkan
dan tidak kritis terhadap dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilukada perdana
kabupaten Deiyai yang terjadi di depan mata.
Dengan proses pembiaran ini menyimpan sejumlah potensi konflik Pemilukada secara yuridis
yang bakal berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. Karena pasangan calon yang tidak
terpilih tentu saja akan menggugat di MK. Kewenangan MK dalam menangani sengketa
(perselisihan) Pemilukada terbatas pada hasil akhir pemungutan suara.
Tetapi jika penggugat yang tepat membidik obyek sengketa yang mempersoalkan
ketidakpastian hukum dalam proses penyelenggaraan tahapan Pemilukada Deiyai maka
gugatan diterima/dikabulkan.
Hasilnya, bisa saja Pemilukada ulang dari verifikasi berkas pencalonan, yang tadinya pasangan
calon kini menjadi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati. Jika demikian, kita kembali
sibuk dengan hiruk-pikuk Pemilukada yang tentunya menguras waktu, tenaga dan menelan
biaya yang tidak sedikit.
Lantas, kapan pelaksanaan pembangunan yang bertujuan mensejahterakan kehidupan
masyarakat yang adalah sasaran kehadiran kabupaten Deiyai? Harap agar analisa saya bahwa
Pemilukada Deiyai berakhir di MK tidak terwujud, dan mudah-mudahan Pemilukada Deiyai satu
putaran saja dengan perolehan suara sah salah satu pasangan calon (entah siapapun) di atas
25 persen dari suara sah sekabupaten Deiyai.
(Penulis adalah Pengamat Sosial, Politik dan Pemerintahan Meuwodidee-Tanah Migani,
Tinggal di Kampung Yotapuga, Distrik Kamuu Timur, Kabupaten Dogiyai. Email:
dou_marsel@yahoo.com)

Rabu, 09 Mei 2012

Written by FORUM KERJA GEREJA PAPUA   
Friday, 04 May 2012 22:48
Kekerasan negara yang terus dilakukan di Tanah Papua, baik; a) pembiaran/penyangkalan terhadap tuntutan pemenuhan   terhadap Hak Sosial,Ekonomi, dan Budaya. b) penembakan – penembakan dan penangkapan di luar prosedur hukum  yang di lakukan oleh TNI/Polisi Indonesia, terhadap Orang Asli Papua yang melakukan aksi damai, telah turut menyuburkan nasionalisme Papua.
Berangkat dari fakta terhadap beberapa kasus berikut yang terjadi di Tanah Papua,terlihat pemerintah Indonesia dan TNI/Polri cenderung menyederhanakan masalah dengan stingma politik makar agar bisa diselesaikan dengan pendekatan keamanan, tetapi praktek demikian pada gilirannya “

Pimpinan Gereja Papua

MERADIKALISASI”  tuntutan PAPUAMERDEKA.
Kasus – kasus  berikut ini kami anggap, menghidupkan “TUNTUTAN PAPUA MERDEKA“:
  1. Pada tanggal 19 Oktober 2011, pasca Kongres Rakyat Papua III, telah terjadi penembakan dan penangkapan terhadap peserta Kongres Rakyat Papua III, yang hingga hari ini belum diselesaikan.
  2. Kekerasan di Paniai Pasca Operasi Militer di Markas TPN/OPM Eduda. Dimana sejak Operasi oleh TNI/Polisi ini berhasil, hingga hari ini,GerejaKingmi dan Katholik          di Paniai Telah mengeluarkan empat kali surat keprihatinan kepada Bupati Paniai. Hal ini  di akibatkan karena ,sejak Operasi di umumkan sejak Agustus 2011,sekitar 60 Warga Sipil Orang Asli Papua meninggal di tempat pengungsian. Kayu yang di tanam warga sebagai upaya Reboisasi di tebang oleh Brimob akibat ketakutan Brimob terhadap TPN/OPM dan Kedinginan.Pagar  – pagar warga di bongkar untuk kayu bakar oleh Brimob di Pos Penjagaan. Hasil kebun di curi oleh Brimob karena lapar,tempat mengambil air minum warga dimatamata air di jadikan WC tempat buang airbesar oleh Brimob.Hingga hari ini sebagian warga belum ke kebun hingga hari ini, Gereja di tutup, sekolah di hentikandan hinggahari ini Brimob masih melakukan Operasi – operasi di tempat tinggal wargadanmelakukan tembakan tembakan di malam,pagi dan di sore hari. Melihat kondisi umat yang demikian Gereja mengeluarkan keprihatinan terhadap keberadaan umat, dan akibatnya Kepolisian Paniai di bawah Pimpinan AKBP Danus Siregar yang baru di ganti dan di pindahkan ke Sorong memanggil Koordinator Gereja Kingmi Papua Pdt.Gerad Gobay dan Dekan Dekenat Gereja Katholik Paniai Marthen Kwayo,Pr pada hari ini tanggal 2 Mei 2012 ke Mapolres Madi.
  3. Kasus Puncak yang telah berlangsung 11 bulan sampai hari belum di selesaikan   oleh Pemerintah dimana sesuai laporan masyarakat 81 orang telah terbunuh akibat konflik Pilkada,namun hingga hari ini Pemerintah terkesan membiarkan kasus tersebut melebar dan berjatuhan korban. Konflik yang di awali dengan penembakan oleh Seorang Polisi ajudannya Pihak Elvis Tabuni bernama Yadi kepada Warga juga di biarkan tanpa Solusi oleh Pemerintah. Dampaknya warga semakin tidak percaya dengan keberadaan Indonesia di Papua, Apakah sebagai pelindung dan pengayom masyarakat dan membangun atau tidak. Hal serupa juga terjadi di Kabuten Tolikara, namun dalam penyelesaiannya hingga saat ini belum jelas siapa pelanggar hukum yang di tangkap dan di proses hukum.
  4. Pada tanggal 16 Desember 2011, dalam pertemuan dengan Pimpinan Gereja di Tanah Papua di Puri Cikeas Bogor,berjanji untuk menghentikan Operasi Militer di Paniai,namun janji ini tidak di tindak lanjuti.Kemudian dalam pertemuan yang sama Presiden SBY berjanji untuk menghentikan sementara UP4B namun kebijakan ini juga cenderung di paksakan.
  5. Tanggal 19 April 2012 Brigadir Edy Kurni Menembak seorang  warga bernama Yerry Wakum di Pangkalan Ojek Sorong kota, namun belum diselesaikan.
  6. Lalu di susul dengan insiden pada tanggal 2 Mei 2012 di Jayapura tepatnya di Makam Theys Eluay terjadi penangkapan terhadap 13 orang  Papua  dan di bawah ke Polres Kabupaten Jayapura. Hal ini terjadi saat ke 50 orang yang berada di lapangan Theys Eluay dengan cara damai menaikan Bendera Bintang Kejora sebagai upayaProtes mereka terhadap Kebijakan Negara dan Proses Aneksasi Papua kedalam Indonesia yang di nilai cacat Hukum. Sedangkan dari Merauke dilaporkan sekitar 5 orang yang membagi selembaran tentang keprihatinan dikejar oleh TNI/Polisi dan pada tanggal 1 Mei 2012. Terindikasi, pihak Polisi dan TNI melarang pengusaha untuk memberikan kendaraan truck peserta yang melakukan aksi damai di sana.
Berdasarkan berbagai realita demikian dan tuntutan damai yang terjadi di seantero tanah Papua, seperti ;
  1. Pengibaran Bendera Bintang Kejora Di Timika Tanggal 1 Desember 2011  dalam suasana represi militer dan di depan Wakapolda Papua Drs. Paulus Waterpauw.
  2. Tanggal 20 April 2012 di Serui atau pada beberapa waktu lalu Orang Asli Papua di sana menaikan sekitar 50 bendera buah bintang kejora sebagai protes terhadap keberadaan Indonesia di Papua.
  3. Tanggal 13 April 2012 di Manokwari Mahasiswa UNIPA ( Universitas Negeri Papua) mengusir Bambang Darmono yaitu Ketua UP4B, Peserta dan Panitia yang mensosialisasikan kebijakan tersebut, serta beberapa kasus lainnya.
Kami Mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera Menghentikan Kekerasan , dan membuka diri berdialog dengan Rakyat Papua dengan melibatkan pihak ke tiga yang lebih netral sambil mempraktekan thema “ DAMAI DAN KASIH ITU INDAH “ yang di pasang di kompleks dan gedung – gedung TNI/Polri
FORUM KERJA GEREJA PAPUA
Pdt. Dr.Benny Giay (Ketua Sinode Gereja Kingmi di Tanah Papua)
Pdt.Socratez Sofyan Yoman,MA. (Ketua Umum Persekutuan Gereja – gereja Baptis di Tanah Papua)
Pdt.Jemima J Krey   (Wakil Ketua Sinode  Gereja Kristen Injili di Tanah Papua)

Rabu, 15 Februari 2012

Terdakwa Forkorus Yaboisembut saat memprotes majelis hakim dan menolak dikatakan sebagai warga negara Indonesia dalam lanjutan sidang kasus makar di PN Jayapura, kemarin (14/2).
JAYAPURA-Sidang kasus dugaan makar yang dilakukan Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Forkorus Yoboisembut Cs terkait kegiatan Kongres Rakyat Papua (KRP) III  yang mendeklarasikan Negara Federal Papua Barat di Lapangan Zakheus Padang Bulan, Abepura, Kota Jayapura 19 Oktober lalu,  kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Selasa (14/2) kemarin dengan agenda pembacaan putusan sela.
 Yang menarik dari persidangan ini, di awal persidangan setelah majelis hakim membacakan satu persatu identitas para terdakwa, para terdakwa sempat melakukan protes keras terhadap majelis hakim, karena tidak terima mereka disebut warga Bangsa Indonesia, melainkan Bangsa Papua Barat.
  Para terdakwa menyatakan tidak mau dipaksakan untuk menjadi warga negara Indonesia, karena merasa mereka sudah memiliki bangsa yang berdaulat yakni Bangsa Federal Papua Barat.
  Sidang yang dimulai pukul 09.30 WIT dan dipimpin Hakim Ketua Jack Octovianus,SH,MM dibantu empat hakim anggota ini, majelis hakim menyatakan tidak menerima seluruh keberatan (eksepsi) yang disampaikan tim penasehat hukum para terdakwa, sehingga memutuskan sidang atas perkara dugaan Makar atas nama para terdakwa, Selpius Bobi, August Makbrwen, Dominikus Sorabut, Edison Waromi dan Forkorus Yaboisembut untuk dilanjutkan pemeriksaannya.
  Setelah putusan sela dibacakan, majelis hakim akhirnya menunda persidangan ini dan akan dilanjutkan, Jumat (17/2) lusa dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
   Meskipun majelis hakim sudah menutup sidang,  Forkorus tetap ngotot dan bersikeras untuk membacakan penolakannya atas putusan sela Majelis Hakim yang menolak keberatan JPU atas dakwaan kasus Makar yang ditudingkan kepada dirinya.  
   Dalam pernyataannya di depan majelis hakim Forkorus menyatakan alasannya terhadap penolakan dakwaan makar adalah karena apa yang dilakukannnya dalam KRP III dengan mendeklarasikan Bangsa Papua di Negeri Papua Barat  adalah bersifat pemulihan dan restorasi  kemerdekaan Kedaulatan Bangsa Papua Barat yang telah diakui mantan Presiden Soekarno  melalui Trikora.
   Namun kata Forkorus,  kemerdekaan itu dihina sebagai negara boneka dan diperintahkan untuk dibubarkan dengan infasi militer tahun 1962 sampai sekarang. “Karena itu, deklarasi bangsa Papua adalah sah dan menunjunjung prinsip-prinsip hak azasi manusi serta hukum Internasional,” ujarnya.
  Seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang kemarin juga mendapat pengamanan yang ketat dari aparat kepolisian dan setiap pengunjung yang memasuki area Pengadilan Negeri Jayapura itu diperiksa satu persatu. (mud/fud) 

AD BANNER

BTemplates.com

Kategori

AD BANNER

Aku Papua

Aku Papua

Izaak S Kijne

Izaak S Kijne

Firman Tuhan


"Hendaklah perkataan Kristus diam dengan segala hikmat mengajar dan menegur seorang akan yang lain dan sambil menyanyikan mazmur, dan puji-pujian dan nyanyian rohoni, kamu mengucap syurkur kepada Allah di dalam hatimu"



" KOLOSE 3:16"


Post Top Ad

Your Ad Spot

Sponsor

test
Responsive Ads Here

Pengikut

Popular Posts