![]() |
KPU Kab. Deiyai Tegaskan Telah Laksanakan Verifikasi Ulang |
Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai menyatakan telah melaksanakan
verifikasi ulang yang menjadi dasar terbitnya SK KPU Deiyai Nomor 02
Tahun 2012 tertanggal 5 Maret 2012 tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai. Verifikasi ulang dilakukan
selama tiga hari pasca putusan PTUN Jayapura. Melalui SK tersebut, KPU
Deiyai menetapkan 9 pasangan calon bupati dan wakil bupati Deiyai.
“Intinya bahwa verifikasi ulang telah dilakukan oleh Termohon yang
mendasari terbitnya SK Nomor 02.”
Demikian jawaban KPU Deiyai
yang disampaikan kuasa hukumnya, Sulaiha Sumarto, dalam persidangan di
Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/5/2012) sore. Persidangan kali kedua
untuk perkara 29/PHPU.D-X/2012, 30/PHPU.D-X/2012, 31/PHPU.D-X/2012,
32/PHPU.D-X/2012, dan 33/PHPU.D-X/2012 ini mengagendakan mendengarkan
jawaban KPU Deiyai (Termohon), keterangan Pihak Terkait dan pembuktian.
Verifikasi faktual maupun
administratif, lanjut Sulaiha Sumarto, merupakan kewenangan KPU Deiyai
yang dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, khususnya
pedoman teknis KPU. KPU Deiyai selanjutnya menyampaikan hasil verifikasi
secara tertulis kepada para pasangan calon, termasuk kepada Pemohon.
Sedangkan jawaban KPU Deiyai
terhadap para Pemohon yang merupakan bakal pasangan calon, KPU Deiyai
membantah dan menolak semua dalil permohonan para Pemohon. KPU Deiyai
menganggap dalil para Pemohon bersifat asumsi belaka tanpa ada kejelasan
mengenai siapa, kapan, di mana dan bagaimana terjadinya tindakan
rekayasa sistimatis terkait dengan distribusi administrasi Pemilukada
Deiyai.
KPU Deiyai juga membantah
dengan tegas dalil Pemohon bahwa KPU Deiyai tidak independen dan
melaksanakan tugasnya secara sistematis untuk kepentingan calon
tertentu. “Termohon (KPU Deiyai) bertindak secara objektif sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku,” bantah Sulaiha.
SK KPU Deiyai Nomor 08 Tahun
2011 tentang Penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang
Dinyatakan Lulus dan Tidak Lulus tanggal 3 November 2011, merupakan
hasil verifikasi administratif dan faktual yang dilakukan KPU Deiyai,
dimana terdapat enam pasangan calon yang lolos sebagai pasangan calon
dan telah memenuhi syarat minimal dukungan partai dan perorangan sesuai
ketentuan yang berlaku. “Dengan adanya putusan PTUN Jayapura berkaitan
dengan Pemilukada Kabupaten Deiyai, maka Termohon mengulangi melakukan
verifikasi, baik administratif dan faktual. Hasilnya Termohon
menerbitkan SK Nomor 2 Tahun 2012 yang mengakomodir tiga pasangan lain,
sehingga akhirnya Pasangan Calon Peserta Pemilukada Kabupaten Deiyai
menjadi sembilan pasangan,” terang Sulaiha.
Berdasarkan hal tersebut,
KPU Deiyai memohon kepada Mahkamah menjatuhkan putusan, menerima dan
mengabulkan jawaban Termohon dan menolak permohonan Pemohon untuk
seluruhnya. Selanjutnya, meminta Mahkamah menyatakan Keputusan KPU
Deiyai Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Suara dan Penetapan Pasangan yang Masuk ke Putaran Kedua
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai
Tahun 2012, tanggal 17 April, sah dan mengikat. “Atau jika Mahkamah
Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” pinta Sulaiha.
Untuk diketahui,
perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten
Deiyai, Provinsi Papua ini diajukan diajukan pasangan calon dan bakal
calon bupati/wakil bupati Deiyai periode 2012-2017. Mereka yaitu
pasangan bakal calon Amos Edoway-Daud Pekei (perkara 29/PHPU.D-X/2012),
pasangan calon Januarius L.Dou-Linus Doo (perkara 30/PHPU.D-X/2012),
pasangan calon Klemen Ukago-Manfred Mote (perkara 31/PHPU.D-X/2012),
pasangan bakal calon Yohanis Pigome-Yohanis Jhon Dogopial (perkara
32/PHPU.D-X/2012), pasangan bakal calon Marthen Ukago-Amision Mote,
Manase Kotouki-Athen Pigai, dan Yan Giyai-Yakonias (perkara
33/PHPU.D-X/2012). (Nur Rosihin Ana/mh)
0 comments:
Posting Komentar