Terdakwa
Forkorus Yaboisembut saat memprotes majelis hakim dan menolak dikatakan
sebagai warga negara Indonesia dalam lanjutan sidang kasus makar di PN
Jayapura, kemarin (14/2).
JAYAPURA-Sidang kasus dugaan makar yang dilakukan Ketua Dewan Adat
Papua (DAP) Forkorus Yoboisembut Cs terkait kegiatan Kongres Rakyat
Papua (KRP) III yang mendeklarasikan Negara Federal Papua Barat di
Lapangan Zakheus Padang Bulan, Abepura, Kota Jayapura 19 Oktober lalu,
kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Selasa (14/2)
kemarin dengan agenda pembacaan putusan sela.Yang menarik dari persidangan ini, di awal persidangan setelah majelis hakim membacakan satu persatu identitas para terdakwa, para terdakwa sempat melakukan protes keras terhadap majelis hakim, karena tidak terima mereka disebut warga Bangsa Indonesia, melainkan Bangsa Papua Barat.
Para terdakwa menyatakan tidak mau dipaksakan untuk menjadi warga negara Indonesia, karena merasa mereka sudah memiliki bangsa yang berdaulat yakni Bangsa Federal Papua Barat.
Sidang yang dimulai pukul 09.30 WIT dan dipimpin Hakim Ketua Jack Octovianus,SH,MM dibantu empat hakim anggota ini, majelis hakim menyatakan tidak menerima seluruh keberatan (eksepsi) yang disampaikan tim penasehat hukum para terdakwa, sehingga memutuskan sidang atas perkara dugaan Makar atas nama para terdakwa, Selpius Bobi, August Makbrwen, Dominikus Sorabut, Edison Waromi dan Forkorus Yaboisembut untuk dilanjutkan pemeriksaannya.
Setelah putusan sela dibacakan, majelis hakim akhirnya menunda persidangan ini dan akan dilanjutkan, Jumat (17/2) lusa dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Meskipun majelis hakim sudah menutup sidang, Forkorus tetap ngotot dan bersikeras untuk membacakan penolakannya atas putusan sela Majelis Hakim yang menolak keberatan JPU atas dakwaan kasus Makar yang ditudingkan kepada dirinya.
Dalam pernyataannya di depan majelis hakim Forkorus menyatakan alasannya terhadap penolakan dakwaan makar adalah karena apa yang dilakukannnya dalam KRP III dengan mendeklarasikan Bangsa Papua di Negeri Papua Barat adalah bersifat pemulihan dan restorasi kemerdekaan Kedaulatan Bangsa Papua Barat yang telah diakui mantan Presiden Soekarno melalui Trikora.
Namun kata Forkorus, kemerdekaan itu dihina sebagai negara boneka dan diperintahkan untuk dibubarkan dengan infasi militer tahun 1962 sampai sekarang. “Karena itu, deklarasi bangsa Papua adalah sah dan menunjunjung prinsip-prinsip hak azasi manusi serta hukum Internasional,” ujarnya.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang kemarin juga mendapat pengamanan yang ketat dari aparat kepolisian dan setiap pengunjung yang memasuki area Pengadilan Negeri Jayapura itu diperiksa satu persatu. (mud/fud)