KPU Deiyai, berdasarkan
Surat keputusan KPUD tanggal 3 november 2011 tentang penetapan pasangan
calon bupati/wakil bupati periode 2011-2016.
Itu tidak benar dan tidak melalui tahapan yang sudah ditetapan melalui pleno. Pleno penetapan pasangan yang lolos, pada
tanggal (3-11 -2011) di tanda tanggani ketua KPU dan Anggota KPU itu merupakan Rekayasa Ketua KPU (Aser Pigai. SH)
sebab pada saat Pleno Harus di hadiri oleh Pemerintah Daerah, Panwas, dan
Anggota KPU, Namun yang terjadi semuanya tidak berada ditempat.
Pada Surat keputusan ( SK ) Penetapan Pasang Calon
Bupati/Wabup tidak dimuat nama-nama pasang yang lolos dan pasang yang tidak
Lolos, berarti SK KPUD DEIYAI Tidak Sah.
Penetapan Pasang Calon Bupati/Wabup melalui Perseorangan dan
Melalui PARPOL di samakan Surat keputusan ( SK ).
Penetapan Pasang Calon Bupati/Wabup melalui Perseorangan dan
Melalui PARPOL disampaikan secara lisan dan tidak dimuat secara tertulis Pada
SK KPUD DEIYAI.
Tim Seleksi KPUD di loloskan, Apa di balik semua
ini……….??????